Diskusi Hukum Internal PTA Papua Barat: Sengketa Hibah dan Permasalahanya

Manokwari, 22 Oktober 2026 – Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat menggelar kegiatan Diskusi Hukum yang membedah dinamika penyelesaian sengketa hibah dalam praktik peradilan agama. Dipandu oleh Moderator YM Drs. Khotibul Umam, forum akademis ini menjadi ruang refleksi dan kajian strategis bagi para hakim dalam menyeimbangkan antara kepastian hukum secara normatif (legal justice) dan pencapaian keadilan substantif (substantive justice), khususnya ketika hibah yang secara formal sah berpotensi mencederai hak-hak ahli waris lainnya.

Kegiatan diawali dengan pemaparan materi mendalam oleh Hakim Tinggi PTA Papua Barat, YM Drs. Komsun, S.H., M.H.E.S. Dalam presentasinya, beliau menegaskan bahwa sengketa hibah merupakan kewenangan absolut Peradilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 (yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009). Mengacu pada Pasal 171 huruf q Kompilasi Hukum Islam (KHI), hibah didefinisikan sebagai pemberian benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup.

Pemateri mengurai ketentuan syarat dan batasan hibah dalam Pasal 210 hingga 214 KHI, termasuk batasan maksimal hibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta benda pemberi hibah, ketentuan hibah orang tua kepada anak yang dapat diperhitungkan sebagai warisan (Pasal 211 KHI), penarikan kembali hibah (Pasal 212 KHI), hibah saat sakit dekat kematian (Pasal 213 KHI), hingga pembuatan surat hibah di luar negeri (Pasal 214 KHI). Disandingkan pula Pasal 19 PP Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah terkait pembuktian hak atas tanah di hadapan pejabat berwenang (PPAT).

Pemaparan Kasus Posisi: Dilema Hibah 43 Tahun Lalu

Guna memancing diskusi kritis, pemateri menyajikan studi kasus posisi konkret. Pada tahun 1980, seorang ayah menghibahkan sebidang tanah seluas 550 m² beserta rumah permanen di atasnya kepada anak pertamanya melalui akta PPAT Kecamatan. Pada saat itu, total luas empat bidang tanah milik ayah mencapai 2.350 m², sehingga objek hibah tidak melebihi batasan sepertiga harta (sekitar 783,3 m²). Namun, dalam perjalanan waktu, tiga bidang tanah sisanya dijual oleh sang ayah untuk melunasi utang-utangnya.

Ketika sang ayah meninggal dunia pada tahun 2023 dengan meninggalkan seorang istri dan enam anak, tidak ada lagi harta peninggalan yang tersisa. Sementara itu, tanah hibah telah bersertifikat atas nama anak pertama. Merasa tidak mendapatkan bagian harta peninggalan, sang istri beserta lima anak lainnya mengajukan gugatan pembatalan hibah ke Pengadilan Agama. Kasus ini memunculkan tiga isu hukum utama: legal standing para penggugat, dapat/tidaknya hibah dibatalkan, serta keabsahan akta hibah dan sertifikat tanahnya.

Dinamika Diskusi dan Dialektika Argumentasi Hukum

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan memunculkan beragam pandangan argumentatif dari para peserta:

  • Drs. H. Masnun, S.H. menekankan bahwa meski perdata mengenal kebenaran formil, keadilan substantif tetap relevan sebagaimana pandangan Prof. Subekti. Beliau menyarankan pencermatan atas pengetahuan ahli waris saat hibah terjadi, kontribusi anak pertama kepada keluarga, serta relevansi Pasal 211 KHI dalam memperhitungkan hibah sebagai bagian warisan.
  • Drs. Syafrudin Mohamad, M.H. menyoroti rentang waktu yang sangat panjang (43 tahun) antara pelaksanaan hibah (1980) dan meninggalnya pewaris (2023) yang berdampak pada kepastian hukum. Beliau menegaskan bahwa meski secara matematika awal luas tanah tidak melampaui sepertiga, perkara pembatalan hibah bersifat sangat kasuistis dan membutuhkan kejelian pemeriksaan pembuktian di persidangan.
  • Drs. Ihsan, M.H. menggarisbawahi komparasi kondisi saat hibah dilakukan versus saat pewaris meninggal. Penjualan sisa tanah untuk utang yang menyisakan nihil harta bagi ahli waris lain memicu persoalan hak waris yang wajib dianalisis secara mendalam.
  • Drs. Muhammad Iskandar Eko Putro, M.H. membandingkan ketentuan hibah KUHPerdata dan KHI (Pasal 212) yang memberi ruang pengecualian penarikan hibah orang tua kepada anak. Beliau menekankan pentingnya melihat konteks perkara dan dasar gugatan tanpa menggunakan satu pola pertimbangan kaku.
  • Drs. Basyirun, M.H. menyoroti asas hukum antarwaktu (retroaktif), mempertanyakan apakah KHI yang terbit tahun 1991 dapat diterapkan pada perbuatan hukum tahun 1980. Beliau juga mengingatkan status harta bersama serta dilema hukum: jika hibah dibatalkan, hak penerima hibah terganggu; jika dipertahankan, istri dan lima anak tidak mendapat apa-apa.

Pemateri memberikan klarifikasi bahwa pada saat hibah (1980), anak-anak lainnya masih kecil, dan terdapat dugaan kontribusi lebih anak pertama kepada keluarga. Pemateri mengakui secara normatif hibah sah, namun secara substantif menyisakan ketidakadilan bagi ahli waris lain, sehingga menuntut pengujian asas hukum secara cermat.

Arahan dan Closing Statement Ketua PTA Papua Barat

Ketua PTA Papua Barat, YM Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag., memberikan apresiasi tinggi atas dinamika diskusi hukum ini. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa hakim dituntut untuk menempatkan keadilan substantif dan kepastian hukum secara proporsional.

“Hakim tidak boleh terjebak pada penerapan hukum yang terlalu kaku, tetapi juga tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku dengan dalih mengejar keadilan substantif. Pertimbangan harus matang, didukung fakta terbukti, serta memperhatikan perkembangan pemikiran hukum Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi,” tegas Ketua PTA.

Beliau juga memberikan instruksi teknis agar pada pelaksanaan diskusi mendatang, materi dan kasus posisi telah dibagikan sekurang-kurangnya satu hari sebelum acara agar penelaahan regulasi dan fakta dapat dilakukan lebih terarah.

Rencana Tindak Lanjut

Sebagai penutup, moderator Drs. Khotibul Umam menyampaikan beberapa poin penting yang disepakati sebagai tindak lanjut kegiatan:

  1. Melakukan kajian lanjutan dan pembedahan putusan-putusan pengadilan/yurisprudensi yang relevan dengan pembatalan hibah dan perlindungan hak ahli waris.
  2. Menyiapkan dan mendistribusikan berkas kasus posisi minimal H-1 sebelum diskusi.
  3. Menyempurnakan pemetaan materi serta pemateri agar menjadi referensi pembinaan satuan kerja.
  4. Mengagendakan diskusi hukum berkala secara rutin setiap dua minggu sekali.

Kegiatan diskusi hukum ditutup secara resmi oleh moderator dengan mengutip pesan filosofis peradilan: “Pengadilan itu tidak sekadar mengadili perkara, tetapi mengadili manusia.”

Dokumentasi

3 responses to “Diskusi Hukum Internal PTA Papua Barat: Sengketa Hibah dan Permasalahanya”
  1. Raswin Avatar
    Raswin

    Semangat… Semoga Ilmux Berkah

  2. H. Muhlas Avatar
    H. Muhlas

    Kantor baru semangat baru

  3. Khomsun Avatar
    Khomsun

    Harapan kami, dg diskusi hukum yang telah dilakukan, akan nenjadi hasanah keilmuan tersendiri dlm rangka meningkatkan kualitas kerja kita bersama. Bravo PTA PABAR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini

Komentar Terakhir

PENCARIAN

Copyright 2023. PTA Pabar News. All Right Reserved.