Manokwari, 27 Oktober 2023 – PTA Papua Barat mengikuti bimbingan teknis peningkatan kompetensi tenaga teknis di lingkungan Direktorat Badan Peradilan agama Mahkamah Agung, Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Nomor: 3114/DJA/DL1.10/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 perihal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Secara Daring.
Kegiatan dilaksanakan di ruang Aula PTA Papua Barat dan diikuti oleh unsur Pimpinan, para Hakim Tinggi, serta seluruh pejabat Kepaniteraan. Seluruh peserta terlihat fokus dalam mengikuti Bimtek ini.
Acara dimulai pada pukul 10.00 WIT diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung
Dalam pembukaan dan sambutanya Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., selaku Plt. Dirjen Badan Peradilan Agama menyampaikan Kegiatan Bintek ini bukan semata-mata kegiatan rutinitas, namun berkesinambungan yang bertujuan meningkatkan kualitas tenaga teknis untuk memaksimalkan pelayanan pada para pencari keadilan. Oleh karena itu beliau menghiimbau seluruh jajaran yang mengikuti kegiatan Bintek ini agar dapat mengikuti acara dengan sungguh-sungguh.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Drs. H. Busra, S.H., M.H. selaku Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung dengan judul “Kaidah-Kaidah Hukum dalam Putusan yang Berkeadilan”. Ada beberapa poin yang disampaikan dalam materi ini mencakup:
- Kaidah Hukum #1 Ekonomi Syariah ❖Penarikan objek perikatan secara paksa di tengah perjalanan dapat dikualifikasi sebagai tindakan perbuatan melawan hukum. ❖Dalam prinsip ekonomi syariah tidak dikenal adanya kerugian imateriel dan kerugian potensial. Ekonomi syariah hanya mengenal kerugian senyatanya yang diderita pihak.
- Kaidah Hukum #2 Hukum Acara ❖Perkara voluntair yang terhadapnya diajukan intervensi, maka perkara tersebut terbukti mengandung sengketa sehingga harus diajukan dalam bentuk kontentius.
- Kaidah Hukum #3 Hukum Acara ❖Hakim dapat menambahkan amar putusan meskipun tidak diminta di dalam surat gugatan sepanjang amar tersebut memiliki keterkaitan yang kuat (innerlijke samenhang) dengan pokok perkara a quo.
- Kaidah Hukum #4 Kewarisan ❖Dalam gugatan waris, semua ahli waris harus masuk dan didudukkan sebagai pihak, jika tidak demikian maka gugatan tersebut menjadi kurang pihak dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. ❖Jika Penggugat dalam gugatannya tidak menjelaskan secara rinci hubungan kekerabatan dengan Tergugat, tidak menjelaskan secara rinci tentang objek sengketa dan petitum tidak didukung oleh posita yang jelas, maka gugatan Penggugat mengandung cacat formil dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.










Leave a Reply