MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI AGAMA PAPUA BARAT

Jl. Brawijaya, Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari,

Provinsi Papua Barat. Kode POS 98311

Hak-hak Pemohon Dalam Pelayanan Informasi

Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menyatakan.

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
    • melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    • menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    • mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    • menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini.

Daftar Menu

PENCARIAN
PEGAWAI
STATISTIK WEBSITE

Our Visitor

0 1 5 3 1 1
Users Today : 4
Users Yesterday : 28
Users Last 7 days : 115
Users Last 30 days : 558
Users This Month : 170
Users This Year : 692
Total Users : 15311
Views Today : 4
Views Yesterday : 111
Views Last 7 days : 257
Views Last 30 days : 1085
Views This Month : 343
Views This Year : 1504
Total views : 38780
Who's Online : 1
Your IP Address : 18.97.14.84
Server Time : 2026-02-10
STATISTIK SURVEI

Detail lebih lanjut

JAM OPERASIONAL
DAFTAR SATKER PENGADILAN AGAMA
KOMENTAR