MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI AGAMA PAPUA BARAT

Jl. Brawijaya, Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari,

Provinsi Papua Barat. Kode POS 98311

Hak-hak Pemohon Dalam Pelayanan Informasi

Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menyatakan.

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
    • melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    • menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    • mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    • menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini.

Daftar Menu

PENCARIAN
PEGAWAI
STATISTIK WEBSITE

Our Visitor

0 6 2 2 9 8
Users Today : 158
Users Yesterday : 291
Users Last 7 days : 2212
Users Last 30 days : 11299
Users This Month : 3133
Users This Year : 47679
Total Users : 62298
Views Today : 174
Views Yesterday : 308
Views Last 7 days : 2597
Views Last 30 days : 13912
Views This Month : 3691
Views This Year : 61182
Total views : 98458
Who's Online : 2
Your IP Address : 18.97.9.169
Server Time : 11 October 2026 11:20 am
SOCIAL MEDIA
STATISTIK SURVEI

Detail lebih lanjut

JAM OPERASIONAL
DAFTAR SATKER PENGADILAN AGAMA