Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menyatakan.
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap Orang berhak:
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini.







































Users Today : 30
Users Yesterday : 180
Users Last 7 days : 1362
Users Last 30 days : 5105
Users This Month : 2212
Users This Year : 14051
Total Users : 28670
Views Today : 31
Views Yesterday : 213
Views Last 7 days : 1686
Views Last 30 days : 6322
Views This Month : 2731
Views This Year : 20902
Total views : 58178
Who's Online : 0

Mantap dan smangat terus Buat PTA PAPUA BARAT BELUM