MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI AGAMA PAPUA BARAT

Jl. Brawijaya, Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari,

Provinsi Papua Barat. Kode POS 98311

Hak-hak Pemohon Dalam Pelayanan Informasi

Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menyatakan.

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
    • melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    • menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    • mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    • menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini.

Daftar Menu

PENCARIAN
PEGAWAI
STATISTIK WEBSITE

Our Visitor

0 2 8 6 7 0
Users Today : 30
Users Yesterday : 180
Users Last 7 days : 1362
Users Last 30 days : 5105
Users This Month : 2212
Users This Year : 14051
Total Users : 28670
Views Today : 31
Views Yesterday : 213
Views Last 7 days : 1686
Views Last 30 days : 6322
Views This Month : 2731
Views This Year : 20902
Total views : 58178
Who's Online : 0
Your IP Address : 18.97.14.80
Server Time : 12 June 2026 4:17 am
SOCIAL MEDIA
STATISTIK SURVEI

Detail lebih lanjut

JAM OPERASIONAL
DAFTAR SATKER PENGADILAN AGAMA
KOMENTAR