Tausyiah Ramadhan Edisi Kamis, 13 April 2023 Oleh Raswin, S.H.I

Manokwari, 13 April 2023 – Sebagai seorang muslim, membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi untuk menyempurnakan ibadah yang dilakukan. Salah satu jenis zakat tersebut adalah zakat fitrah. Di luar zakat fitrah, ada juga zakat mal. Kedua jenis zakat tersebut wajib dikeluarkan atau ditunaikan oleh seorang muslim sesuai ketentuan dan waktunya. Untuk zakat fitrah sendiri, biasanya wajib ditunaikan menjelang hadirnya bulan Syawal atau mendekati lebaran Idul Fitri.

Setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Dalam hal ini, zakat tersebut bertujuan untuk mensucikan harta serta diri manusia setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Namun di luar tujuan tersebut, zakat fitrah juga dapat dianggap sebagai bentuk rasa peduli manusia terhadap orang yang kurang mampu. Tujuan sosial ini hadir untuk berbagi rasa kebahagiaan dalam menyambut suasana kemenangan di hari raya Idul Fitri yang patut untuk dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat dari berbagai latar belakang. 

Selain itu zakat juga bertujuan untuk menghindarkan manusia dari sifat tamak dan rakus. Hal ini karena sejatinya harta yang kita miliki tidak sepenuhnya milik kita, namun juga ada hak orang lain yang ada di dalamnya. Maka dari itu alangkah indahnya jika kita bisa berbagi kebahagiaan kepada orang lain melalui zakat.

Zakat sejatinya merupakan merupakan hak bagi mustahik, maka dari itu berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka terutama golongan fakir dan miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri dan dengki yang mungkin timbul dari kalangan mereka ketika melihat golongan kaya yang berkecukupan hidupnya.

Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat?

  1. Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. 
  2. Miskin
    Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. 
  3. Amil
    Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 
  4. Mu’allaf
    Orang yang  baru masuk Islam atau mu’allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya. 
  5. Riqab / Memerdekakan Budak
    Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
  6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
    Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur. 
  7. Fi Sabilillah
    Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi. 
  8. Ibnu Sabil
    Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Dokumentasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini

Komentar Terakhir

PENCARIAN

Copyright 2023. PTA Pabar News. All Right Reserved.