Manokwari, 26 Juni 2023 – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1444H, maka diperlukan pengantar untuk dapat menjalankan Ibadah dengan maksimal. Untuk itu WKPTA Papua Barat Dr. Drs. H. Abdul Ghofur, S.H., M.H. memberikan materi tentang Idul Adha bertajuk “Ada apa dengan ibadah qurban” yang dikemas kedalam kegiatan rutin bimbingan mental.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula PTA Papua Barat dan diikuti oleh seluruh aparatur mulai dari unsur Pimpinan, Pejabat, Staff dan PPNPN. Berbeda dengan format kegiatan bimbingan mental sebelumnya yang hanya menyajikan materi satu arah, kali ini WKPTA Papua Barat membawakan acara dengan metode Andragogik. Peserta diajak turut serta berpartisipasi secara interaktif sehingga terjalin komunikasi 2 arah antara audience dan pemateri. Bahkan WKPTA asal Pemalang, Jawa Tengah itu membagikan door prize kepada sejumlah peserta yang memberikan opininya sehingga suasana bintal kali ini terasa lebih meriah dari sebelumnya.
Terlihat respon dari peserta yang mengikuti kegiatan sangat antusias dengan format bintal yang baru ini. Bahkan Panmud Banding PTA Papua Barat, Musa Sholawat, S.H.I. termotivasi dan menyatakan keikutsertaanya dalam menyumbang dana untuk Qurban yang sebelumnya diinisiasi oleh KPTA, Dr.H.Ahmad Fathoni, S.H.,M.Hum. Ini tentu saja merupakan hal positif terutama untuk menjalin kebersamaan dan kekompakan diantara seluruh aparatur PTA Papua Barat.
Bahkan untuk mengantisipasi kegiatan Qurban di tahun depan, maka mulai bulan Juli tahun ini seluruh pegawai sepakat untuk menabung sejumlah dana. Hal ini bermanfaat untuk mengurangi beban iuran sekaligus menjaring lebih banyak partisipan yang dapat bergabung.
Hal Ini merupakan langkah maju sekaligus tonggak sejarah bagi segenap aparatur PTA Papua Barat dalam rangka partisipasinya mendukung program Berbagi Untuk Sesama yang dicanangkan KPTA Papua Barat..
Hukum Ibadah Qurban
Bagi umat muslim yang dinyatakan mampu, sudah sepatutnya dapat berpartisipasi menunaikan ibadah Qurban. Seperti yang telah diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah,
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barang siapa mendapatkan kelapangan (rizki) tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”
Namun demikian ada sebagaian dari pendapat ulama yang berasal dari tiga mahza yang berbeda, antara lain:
- Jumhur ulama : madzhab Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad à SUNNAH.
- Madzhab Imam Asy-Syafi’i mengatakan SUNNAH MUAKKADAH (sangat ditekankan dan diusahakan tidak ditinggalkan kecuali ada ‘udzur/alasan syar’i).
- Madzhab Imam Abu Hanifah à WAJIB.
Ukuran Mampu
Ada beberapa kriteraia yang menyatakan seorang muslim telah mampu dan diutamakan menjalankan ibadah Qurban.
Imam Syafi’i :
- Memiliki harta lebih yang cukup à untuk membeli hewan kurban pada hari raya Idul Adha.
- Harta lebih tersebut ketika digunakan untuk membeli hewan kurban à tidak mengganggu kebutuhan pokok hidupnya beserta orang yang wajib ditanggung.
Imam Abu Hanifah
- Memiliki harta lebih senilai nisabnya harta yaitu 200 dirham.
- Dirham UEA = Rp4.082,33,00
- 200 Dirham = Rp816.466,00
- Harta tersebut tidak mengganggu kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, papan serta kebutuhan orang orang yang menjadi tanggungannya.
Imam Malik
Memiliki harta lebih, dan harta lebih tersebut ketika digunakan untuk membeli hewan kurban tidak mengganggu kebutuhan pokok dalam satu tahun.
Imam Ahmad
Memiliki harta cukup untuk membeli hewan kurban, sekalipun dengan cara berhutang, dan ia memiliki keyakinan bahwa ia mampu mengembalikan hutang tersebut.
Agar dapat memahami syarat dan tuntunan dalam berkurban maka penting sekali untuk memahami keseluruhan materi yang terkandung didalamnya. Hal ini sangat penting mengingat Ibadah Qurban telah diatur sedemikian rupa untuk mencapai kesempurnaan bagi yang menjalaninya. Untuk selengkapnya dapat dibaca pada lampiran dibawah ini.
Dokumentasi
Lampiran
Materi Bintal
Leave a Reply