Manokwari, 5 Juli 2023 – Untuk menyegarkan kembali ingatan kita terhadap sebuah ilmu, maka perlu dilakukan aktivitas-aktivitas olah pikir baik dengan membaca ataupun berdiskusi. Dengan level pekerjaan yang semakin hari semakin kompleks, sudah sepatutnya Kita senantiasa meng-upgrade wawasan keilmuan Kita agar tidak usang tertinggal arus perubahan.
Untuk itu pada hari ini dilaksanakan kegiatan diskusi hukum bersama Hakim Tinggi dan Kepaniteraan dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua PA Sorong No W31-A2/501/HK.05/07/2023 tanggal 4 Juli 2023 perihal petunjuk teknis administrasi persidangan. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan pemanggilan tercatat oleh petugas POS terkendala masalah teknis, yaitu pengembalian surat dikarenakan tidak bertemu dengan pihak tergugat. Hal ini tentu saja menghambat proses penyelesaian perkara yang berakibat tertundanya proses persidangan.
Kegiatan diskusi kali ini dilaksanakan di ruang Aula dan dipandu oleh WKPTA Papua Barat Dr. Drs. H. Abdul Ghofur, S.H., M.H. sebagai moderator dan diisi oleh pemateri yang sudah tidak diragukan lagi kompetensinya yaitu KPTA Papua Barat Dr. H. AHMAD FATHONI, S.H., M.Hum.
Dengan memperhatikan letak geografis Provinsi Papua Barat secara umum yang masih di dominasi daerah terpencil, maka adakalanya petugas POS menemui kendala lapangan saat menyampaikan dokumen relaas. Untuk itu perlu diambil langkah antisipatif untuk meminimalisir jumlah pengembalian surat relaas dari pihak POS. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah menjalin MoU dengan POS tentang petunjuk teknis penyampaian relaas. Saat pihak kurir POS tidak dapat menemui pihak tergugat saat mengantar relaas, maka ada baiknya dokumen tersebut di antar ke kantor kelurahan untuk dapat diteruskan oleh pihak kelurahan dan bukanya dikembalikan ke kantor PA.
Langkah antisipatif selanjutnya dapat ditempuh dengan melakukan persidangan secara elektronik. Mahkamah Agung pertama kali menghadirkan layanan peradilan elektronik pada tahun 2018 yang diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018. Layanan elektronik tersebut meliputi pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan pihak secara elektronik. Setahun berikutnya, MA menggenapkan layanan elektronik tersebut dengan menghadirkan sistem persidangan elektronik yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019. Bahkan, dari Perma ini juga lahir layanan upaya hukum banding secara elektronik. Mahkamah Agung kembali memperkuat layanan pengadilan elektronik dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Salah satu materi muatan Perma ini adalah pelaksanaan persidangan dapat dilangsungkan meskipun Tergugat tidak menyetujuinya.
Sebelum diskusi ditutup, WKPTA Papua Barat menghimbau pada seluruh hakim tingggi untuk dapat memahami secara teknis perihal peradilan elektronik ini, sebab pada esensinya sebagai pengawas harus lebih paham dari yang diawasi. Selanjutnya beliau berharap agar diskusi-diskusi semacam ini dapat dilakukan secara rutin untuk dapat menambah keilmuan Kita bersama.










Leave a Reply