Manokwari, 4 Juli 2023 – Dalam rangka meningkatkan kapasitas sebagai Hakim Tinggi dalam bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu dilakukan pembinaan oleh Ketua. Oleh karena itu pada kesempatan hari ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat Dr. H. AHMAD FATHONI, S.H., M.Hum. melakukan kegiatan pembinaan pada seluruh Hakim Tinggi. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula dan dihadiri oleh seluruh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
Sebelum masuk kedalam materi, kegiatan diawali dengan pengucapan Yel-yel PTA Papua Barat. Hal ini di maksudkan untuk senantiasa memacu semangat seluruh warga pengadilan Tinggi Agama Papua Barat sebelum menjalankan aktivitas.
Materi diawali dengan mengajak seluruh hadirin untuk mempedomani kembali VISI dan MISI Mahkamah Agung. Tentu saja kegiatan pembinaan Hakim Tinggi pada kesempatan hari ini dalam rangka mengawal VISI dan MISI tersebut.
Dalam materinya Ketua menyampaikan kepada seluruh hadirin pentingnya memperhatikan modus pelanggaran yang kerap menimpa Hakim dalam menjalankan tugasnya di lingkungan badan peradilan, dalam hal ini peradilan agama. Modus pelanggaran tersebut di klasifikasikan kedalam 5 kategori antara lain seagai berikut:
- Mengetahui adanya pelanggaran tetapi tidak melaporkan (Pakta Integritas)
- Tindakan Spekulatif terhadap Penentuan Majelis Hakim Kasasi & PK dan Minutasi Putusan Kasasi & PK
- Bertemu dengan pihak berperkara pada jam kerja di luar kantor
- Meminta Fasilitas/Bantuan kepada pihak lain
- Tidak sensitif terhadap larangan SEMA No. 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel kepada pejabat MA dan Pimpinan Pengadilan jo Surat Ka Bawas MARI No. 582/BP/SE/VI/2016 tanggal 21 Juni 2016
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Ketua mengingatkan kembali kepada seluruh Hakim Tinggi yang hadir untuk senantiasa menghindarkan diri dari modus-modus pelanggaran yang dapat berpotensi merusak citra dan wibawa seorang hakim. Apalagi jika kita melihat berita yang baru-baru ini menerpa Hakim Agung MA yang tersandung kasus suap, supaya dapat dijadikan pembelajaran agar tidak salah mengambil langkah kedepanya nanti.
Perlu diketahui bahwa posisi hakim tidak lepas dari proses pengawasan, baik secara internal maupun external. Dari pihak internal ada Badan Pengawas MA sedangkan dari pihak external ada Komisi Yudisial. Keduanya memiliki tugs pokok dan fungsi masing-masing sesuai dengan kewenanganya. Seperti pengawas internal yang melakukan serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya, secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Sedangkan untuk pengawas external melakukan Pengawasan atas Prilaku Hakim dengan berpedoman pada Kode Etik dan PPH.
Peranan Peradilan tingkat banding sebagai kawal depan (voorpost) sangat penting dalam menjalankan proses pengawasan terutama di lingkungan badan peradilan agama. Eksekusi merupakan ranah kewenangan penuh dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Jika terdapat permasalahan yang tidak mampu diselesaikan sendiri, maka Ketua Pengadilan Tingkat Pertama menyampaikan permasalahan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding. Namun, peran dan fungsi Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) dari Mahkamah Agung, bukan saja dalam permasalahan eksekusi, namun untuk semua persoalan teknis dan administrasi yudisial yang terjadi di Pengadilan Tingkat Pertama.
Integritas seorang hakim sangat diperlukan, terutama untuk dapat mengawal Program Prioritas Badan Peradilan Agama tahun 2023 antara lain Penguatan Integritas, Penguatan kelembagaan, Penguatan sumber daya manusia dan Penguatan pemanfaatan TI. Seluruh poin yang telah dijabarkan dalam program prioritas tersebut tentu saja sudah menjadi kwajiban kita semua warga peradilan untuk dapat melaksanakanya.
Leave a Reply