Manokwari, 24 November 2023 – Bertempat di ruang Aula PTA Papua Barat, hari ini telah dilaksanakan Kegiatan Bimbingan Tenaga Teknis peningkatan kompetensi Tenaga Teksnis di lingkungan peradilan agama secara daring. Kegiatan diikuti oleh aparatur yang berasal dari unsur Pimpinan, Hakim Tinggi, serta Pejabat di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
Kegaiatan dimulai dengan terlebih dahulu menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Dilanjutkan dengan pembukaan sekaligus pemberian sambutan oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Heri Mulyono, S.H., M.H. Dalam sambutanya beliau berpesan kepada pemateri agar tidak hanya sekedar menyampaikan materi permasalahan, namun juga dapat dicari solusi-solusi terbaik baik dari sisi administratif maupun prosedural.
Selanjutnya penyampaian materi oleh narasumber yang sudah berkompeten di bidangnya yakni Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H dengan judul Permasalahan Eksekusi di Pengadilan Agama. Dengan dipandu oleh moderator Hakim Yustisial Mahkamah Agung Dr. M. Syafiuddin, S. Ag., M. H., kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh aparatur tenaga teknis di peradilan agama seluruh indonesia.
Dalam materi yang disampaikan, narasumber menyampaikan permasalahan-permasalahan yang sering ditemukan dilapangan terkait permasalahan eksekusi terutama di lingkungan peradilan agama. Dari permasalahan-permasalahan ini selanjutnya beliau mengupas lebih jauh dengan memberikan pandangan-pandangan dan referensi-nya. Setidaknya ada 3 permasalahan yang dikemukakan dalam kesempatan ini, antara lain:
- Banyak terjadi keberatan pihak Termohon Eksekusi atas penetapan nilai limit objek lelang, melalui; gugatan pembatalan lelang, perlawanan eksekusi, surat pengaduan, dll.
- Proses Lelang terkendala karena KPKNL mensyaratkan dokumen asli (SHM, HGB, ) sedangkan dokumen aslinya dikuasasi oleh termohon lelang dan tidak mau menyerahkan.
- Dalam permohonan eksekusi dijumpai beberapa permasalahan, seperti; hanya dimintakan untuk sebagain objek, objek yang akan dieksekusi tidak sama ukurannya dengan yang disebutkan dalam putusan, Setelah di lapangan ternyata objek eksekusi tidak bisa dibagi secara riil, dengan berbagai alasan yang rasional, dll.
Setelah selesai penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang dipandu oleh Moderator.
***
Editor : Ahyas Widyatmaka, A.Md
Penulis : Ahyas Widyatmaka, A.Md
Kontributor : Zilva Kurnia Aji, S.H.
Leave a Reply