Manokwari, 18 Desember 2023 – Memasuki suasana pada tahun politik seperti sekarang ini, netralitas ASN benar-benar sangat diuji. Ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan bagi negara. Karena apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pekerjaan yang masuk dalam agenda kebijakan pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan maksimal.
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sudah diatur bahwasanya Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berposisi netral, bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik. Hal yang sama juga ditegaskan kembali dalam surat Plt. Dirjen Badilag Nomor 3625/DJA/HM1.1/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara Peradilan Agama.
Berdasarkan surat tersebut, WKPTA Papua Barat Dr. Drs. H. Abdul Ghofur, S.H., M.H. di sela-sela pembinaan Apel Pagi menyampaikan poin-poin netralitas yang harus diperhatikan terutama untuk aparatur PTA Papua Barat. Ada 19 poin yang harus diperhatikan oleh ASN untuk tidak melakukan hal-hal berikut ini :
- Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, comment, share, like);
- Menghadiri deklarasi pasangan calon;
- Melakukan foto bersama calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan:
- Melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
- Mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
- Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
- Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik;
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang);
- Ikut sebagai pelaksana kampanye;
- Terlibat dalam kegiatan kampanye;
- Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut Pegawai Negeri Sipil;
- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Pegawai Negeri Sipil lain;
- Memberikan dukungan ke calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah/calon kepala daerah (independent) dengan memberikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Sebagai peserta kampanye dengan fasilitas Negara;
- Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
- Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
- Mencalonkan diri/dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota tanpa mengundurkan diri;
- Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon selama masa kampanye;
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
Dijelaskan bahwa jika ada indikasi pelanggaran terhadap poin-poin tersebut maka akan diproses sesuai kode etik yang berlaku.
Leave a Reply