Manokwari, 7 Desember 2023 – Bertempat di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, PTA Papua Barat yang diwakili oleh Sekretaris NURMANSYAH, S.Ag., M.H Panitera Drs. FAKHRURAZI, M.H. dan Hakim Tinggi Dr. Nur Yahya, M.H. turut menyaksikann penandatanganan MoU antara pihak PA Manokwari dengan Pemkab Manokwari terkait pelaksanaan Sidang Isbat. Hadir pula sebanyak 63 pasangan Suami-Istri dari Kabupaten Manokwari yang direncanakan mengikuti Sidang Isbat pada angkatan ini.
Pengadilan Agama Manokwari sebagai lembaga peradilan yang berhak memutus perkara sidang isbat turut hadir dalam kesempatan ini. MUHAMMAD SYAUKY S. DASY, S.HI., M.H Selaku ketua PA Manokwari bersama dua mitra instansi lainya yakni Kepala Kantor Kementrian Agama Saul Nauw dan Kepala Dukcapil Rustam Efendi turut hadir dalam prosesi penandatangnan MoU Sidang Isbat masyarakat Kabupaten Manokwari.
Ketua panitia, Purnomo dalam laporannya menyampaikan, tujuan kegiatan yang dilakukan kegiatan sidang isbat ini adalah untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait pernikahannya yang tidak tercatat, sehingga dapat diakui dan tercatat di Kantor Agama dan mendapatkan buku nikah supaya segala urusan yang berhubungan dengan administrasi kependudukan menjadi mudah. Selan itu, untuk membantu keluarga pra sejahtera agar bisa membuat akta kelahiran bagi anak dan membantu masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan namun terkendala biaya karena faktor ekonomi, dan musibah.
Bupati Manokwari Hermus Indou turut mengatakan, Isbat nikah merupakah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Pihaknya mengimbau masyarakat Manokwari untuk dapat melaksanakan proses pernikahan Isbat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar berjalan degan baik.
Penulis : Ahyas Widyatmaka, A.Md
Editor : Ahyas Widyatmaka, A.Md
Kontributor : Zilva Kurnia Aji, S.H., Said Salasa














Leave a Reply to M. Hayat Cancel reply