Manokwari, 7 Mei 2024 – Bertempat di Vega Prime – Hotel and Convention Center Sorong dilaksanakan digelas kegiatan MoU Diseminasi Perlindungan Hak Keperdataan Subjek Hukum Berdasarkan Penetapan / Putusan Pengadilan. Penandatanganan MoU dilaksanakan antara Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Drs. Liberti Sitinjak, M.M., M.SI, untuk Balai Harta Peninggalan Makassar dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat Dr. H. Ahmad Fathoni, S.H., M.Hum. untuk 4(empat) satker Peradilan Agama yang berada dibawah Wilayah Hukum PTA Papua Barat antara lain PA Manokwari, PA Sorong, PA Fakfak dan PA Kaimana.
Ikut hadir pula pada acara penandatanganan MoU hari ini yaitu Wakil Ketua – Dr. Drs. H. Abdul Ghofur, S.H., M.H., Sekretaris – Nurmansyah, S.Ag., M.H,, Panitera – Drs. Fakhrurazi, M.H. serta Kepala Bagian Umum dan Keuangan – Raswin, SHI. dalam rangka ikut meng-support kegiatan ini agar berjalan dengan lancar sesuai dengan agenda.
Acara diselenggarakan oleh Balai Harta Peninggalan Makassar dalam hal ini bersinergi dengan PTA Papua Barat yang bertujuan untuk kolaborasi mewujudkan Perlindungan Hak Keperdataan Subjek Hukum Berdasarkan Penetapan / Putusan Pengadilan serta mengajak elemen stake holder terkait di wilayah hukum Papua Barat untuk bergotong royong mewujudkan agenda tersebut.
Hal yang menjadi fokus utama pada penandatanganan MoU antara Kanwil KEMENKUMHAM untuk BHP Makassar dengan PTA Papua Barat adalah mengenai Kitab Undang-undang Hukum perdata jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak mengenai pemberitahuan adanya pengangkatan seorang wali atas anak dibawah umur..
Sejatinya peran Balai Harta Peninggalan sangatlah mulia, yaitu melindungi nilai-nilai HAM pada subjek hukum yang terlibat perkara di kantor pengadilan, baik Pengadilan Agama maupun Penadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, hal ini dilakukan BHP untuk semakin memperkuat sinerginya dalam memberikan pelayanan kepada pihak berperkara terutama di wilayah hukum Papua Barat.
Turut hadir pula pada kesempatan mulia ini Hakim Agung Kamar Perdata Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H. dan Hakim Agung Kamar Agama Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. yang masing-masing memberikan materi penunjang kegiatan. Dengan tambahan materi dari narasumber yang berkompeten di bidangnya, tentu akan semakin menambah khazanah keilmuwan bagi seluruh peserta yang hadir pada kegiatan ini.
Leave a Reply