Manokwari, 29 Mei 2024 – Bertempat di ruang Aula PTA Papua Barat, dilaksanakan kegiatan ekspos terhadap Hasil Pengawasan oleh Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI yang telah dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 28 29 Mei 2024. Kegiatan dimulai pada pukul 14.00 WIT dan dihadiri oleh Tim Pengawas Bawas MA RI beserta seluruh aparatur PTA Papua Barat mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Pejabat Struktural/Fungsioal dan Staf Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
Adapun yang menjadi obyek pengawasan tersebut adalah manajemen peradilan, kinerja pelayanan publik, administrasi perkara, administrasi persidangan dan administrasi umum. Selain melakukan pengawasan terhadap obyek – obyek tersebut, Tim Pengawas Bawas juga bertugas menindaklanjuti temuan Hakim Tinggi Pengawas Bidang dalam bentuk TLHP yang telah dijalankan sebelumnya.
Ekspose hasil pengawasan disampaikan secara langsung oleh masing-masing anggota tim yang bertanggung jawab terhadap masing-masing objek pemeriksaan. Adapun tim Badan Pengawas beranggotakan 7 orang antara lain:
- Sugiyanto (NIP. 19671124 199212 1 001) selaku Pengendali Mutu
- Mustamar (NIP. 1965010 1198503 1 003) selaku Pengendali Teknis
- Achmad Zainullah (NIP. 19671025 199203 1 002) selaku Ketua
- Ahmad Nur (NIP. 19700803 199703 1 002) selaku Anggota
- Hadi Prayitno (NRP. 530397) selaku Anggota
- Muhammad Anis (NIP. 19780505 200604 1 002) selaku Anggota
- Rizki Rantaperkasa (NIP. 19811014 200604 1 003) selaku Sekretaris
Bidang keuangan yang merupakan salah satu poin krusial mendapat perhatian dari tim Bawas. Dalam pemaparanya tim mengingatkan agar senantiasa melakukan verifikasi ulang antara pengeluaran dan bukti transaksi harus senantiasa sinkron agar dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu yang menjadi perhatian adalah mengenai pengenaan pajak yang prosesntasenya harus sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan.
Di sela-sela pemaparan materi ekspose, Ketua tim Achmad Zainullah menyampaikan dan mengingatkan kepada seluruh aparatur PTA Papua Barat mengenai ketertiban mengisi absesnsi. karena dalam prakteknya absensi pegawai merupakan bentuk kedisiplinan yang salah satu outputnya berbentuk remunerasi. Maka dari itu presensi harus dapat di pertanggungjawabkan secara riil agar tidak terdapat pengembalian di kemudian hari.
Achmad Zainullah juga menambahkan kepada Pimpinan PTA Papua Barat agar di setiap momen pertemuan, baik rapat, apel maupun monev, senantiasa menyisipkan sosialisasi PERMA Nomor 7, 8 dan 9 antara lain:
- PERMA No 7 tahun 2016 tentang PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
- PERMA No 8 tahun 2016 tentang PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA
- PERMA No 9 tahun 2016 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA
Hal ini dilakukan untuk menjalankan fungsi Monitoring dan evaluasi di satuan kerja khususnya PTA Papua Barat agar output yang diharapkan berupa kedisiplinan pegawai dapat terlaksana sesuai peraturan yang berlaku.
Tim BAWAS juga menyiriti tingkat pengejuan perkara secara elektronik (eCourt) di wilayah hukum PTA Papua Barat yang mencapai angka diatas 90 persen. Hal ini tentunya menjadi sebuah prestasi tersendiri mengingat pengajuan perkara secara elektronik merupakan kebijakan yang dapat memangkas birokrasi, serta meminimalisir terjadinya Pungli bila dibandingkan dengan pengajuan perkara secara manual.
Di akhir sesi ekspose Ketua TIm Pengawas menyerahkan dokumen temuan hasil pengawsan kepada KPTA Papua Barat agar dapat ditindak lanjuti dalam waktu 30 hari kedepan. hasil tindak lanjut tersebut nantinya akan diupload kedalam aplikasi pengawasan BAWAS yaitu Wastitama.
Semoga hasil pengawasan ini dapat menjadi refleksi bagi keluarga besar PTA Papua Barat untuk senantiasa memperbaiki diri menjadi lebih baik agar dapat menciptakan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan menjadi lebih optimal.
Leave a Reply