Manokwari, 8 Agustus 2024 – Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat mengadakan diskusi hukum secara daring tentang pelaksanaan sidang di luar gedung. Diskusi ini melibatkan beberapa Pengadilan Agama yang berada di bawah naungannya, yaitu Pengadilan Agama Manokwari, Pengadilan Agama Sorong, Pengadilan Agama Fakfak, dan Pengadilan Agama Kaimana. Acara ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Hakim Tinggi, Panitera Muda Banding PTA Papua Barat, dan Panitera Muda Hukum PTA Papua Barat. Serta para PA Manokwari, PA Sorong, PA Fakfak, dan PA Kaimana
Dalam diskusi tersebut, Pengadilan Agama Kaimana menyampaikan beberapa kendala yang ditemui saat melakukan sidang di luar gedung, seperti minimnya sarana dan prasarana transportasi, masalah jaringan internet, serta rendahnya kesadaran dan pengetahuan hukum di masyarakat. Pengadilan Agama Fakfak juga menghadapi masalah serupa, dengan tambahan tantangan seperti kurangnya listrik di beberapa kampung terpencil dan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai administrasi pernikahan. Untuk mengatasi hal ini, PA Fakfak telah melakukan inovasi dengan mendaftarkan perkara secara kumulatif melalui perwakilan kepala kampung atau kepala KUA, yang kemudian divalidasi di lapangan.
Pengadilan Agama Sorong juga melaporkan kendala terkait listrik dan jaringan internet, yang menghambat pencetakan dan pengunggahan produk hukum. Sementara itu, Pengadilan Agama Manokwari menghadapi masalah jaringan, listrik, dan kurangnya kerja sama dari beberapa daerah yang kurang terbuka. Diskusi ini bertujuan untuk saling bertukar pengalaman dan solusi dalam menghadapi berbagai kendala dalam pelaksanaan sidang di luar gedung, guna meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Leave a Reply