Sosialisasi “Isu-Isu Aktual Hukum Keluarga” oleh Wakil Ketua PTA Papua Barat di Masjid Nurul Fatah Manokwari

Manokwari 7 Oktober 2024 – Pada tanggal 6 Oktober 2024, Dr. Drs. Abdul Ghofur, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Papua Barat, mengadakan sosialisasi bertajuk “Isu-Isu Aktual Hukum Keluarga” di Masjid Nurul Fatah, Manorian, Manokwari. Acara ini berlangsung dari pukul 15.30 hingga 16.30 WIT dan dihadiri oleh jamaah serta masyarakat sekitar. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum di bidang hukum keluarga, khususnya terkait Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.

Dalam pemaparannya, Pemateri menjelaskan berbagai aspek penting yang diatur dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, termasuk pengertian dan tujuan perkawinan, hak dan kewajiban suami-istri, serta persoalan harta benda dalam perkawinan. Beliau juga menyoroti UU Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah beberapa ketentuan di UU sebelumnya, terutama terkait usia minimal untuk menikah dan kebijakan dispensasi perkawinan.

Sosialisasi ini juga membahas beberapa isu aktual dalam masyarakat, seperti pernikahan beda agama dan pernikahan di bawah tangan (nikah siri). Pemateri mengutip peraturan Mahkamah Agung terbaru yang memperjelas sikap hukum terhadap permohonan pencatatan pernikahan antarumat beragama yang berbeda. Beliau juga menjelaskan bahwa nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum, terutama dalam hal perlindungan hukum bagi istri dan anak.

Selain itu, Sosialisasi tersebut menekankan pentingnya pencatatan perkawinan di hadapan petugas yang berwenang agar perkawinan diakui secara sah menurut hukum negara. pencatatan ini tidak hanya bertujuan untuk kepentingan administrasi, tetapi juga melindungi hak-hak suami, istri, dan anak-anak mereka.

Materi lain yang disampaikan mencakup peraturan tentang poligami, perceraian, dan akibat hukum dari perceraian. Beliau mengingatkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan agama dan harus memiliki alasan yang cukup. dalam penjelasan lebih lanjut juga menguraikan hak-hak istri setelah perceraian, termasuk hak atas nafkah iddah dan pemeliharaan anak.

Acara ini berlangsung dengan penuh antusiasme dari para peserta. Mereka mengajukan berbagai pertanyaan terkait isu-isu hukum keluarga yang sering terjadi di masyarakat, seperti pernikahan dini dan hak-hak anak dalam perceraian. Pemateri menjawab dengan rinci setiap pertanyaan, memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum keluarga Islam dan pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya mengikuti aturan hukum dalam menjalankan kehidupan keluarga, sekaligus meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum.

Di akhir acara, Pemateri mengajak seluruh peserta untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi hukum, terutama yang berkaitan dengan keluarga dan peradilan agama, agar kehidupan berumah tangga dapat berjalan dengan lebih harmonis dan sesuai dengan ketentuan agama dan hukum negara

Dokumentasi

One response to “Sosialisasi “Isu-Isu Aktual Hukum Keluarga” oleh Wakil Ketua PTA Papua Barat di Masjid Nurul Fatah Manokwari”
  1. Dr. Drs. H. Abdul Ghofur, S.H.,M.H Avatar
    Dr. Drs. H. Abdul Ghofur, S.H.,M.H

    Semoga bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023. PTA Pabar News. All Right Reserved.