Kamis, 9 Januari 2024 – Bertempat di ruang Command Center PTA Papua Barat, WKPTA Papua Barat Dr. Drs.H. Abdul Ghofur, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai Hukum Materiil di hadapan Calon Panitera Pengganti dari sejumlah satker Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Papua Barat, PTA Jayapura, PTA Ambon dan PTA Maluku Utara. Didampingi oleh Panitera – Drs. Fakhrurazi, M.H., Panmud Hukum – Khoiriyah, S.Ag., M.H. sebagai Moderator dan Panmud Banding – Musa Sholawat, S.H.I. sebagai Penilai, kegiatan telah dimulai sejak tanggal 6 Januari dan akan berakhir pada 13 Januari 2025.
Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom untuk menjangkau peserta di berbagai wilayah Indonesia terutama di wilayah timur. Salah satu fungsi Bimtek ini ialah peningkatan kompetensi bagi Calon Panitera Pengganti yang tugas pokoknya membantu dan mendampingi Majelis Hakim di persidangan untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangannya. Hal ini tentu berdampak langsung pada percepatan dan ketepatan penyelesaian perkara dalam upaya penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan.
Dalam menjalankan tugasnya, Calon Panitera Pengganti senantiasa berpedoman berdasarkan hukum dan asas-asas yang berlaku di Peradilan Agama/Mahkamah Syari’ah. Salah satu materi yang perlu dikuasai dengan mendalam adalah pengetahuan mengenai Hukum Materiil yang mencakup beberapa aspek antara lain Izin Poligami, Izin Kawin, Dispensasi Kawin, Cerai Talak, Cerai Gugat, Harta Bersama, Hadhanah, Itsbat Nikah, Perkawinan Campuran & Pembatalan Pernikahan, Kewarisan, Penetapan Ahli, Waris, Wakaf, Hiibah, Ekonomi Syariah, dan Jinayah.
Dalam pemaparan-nya Dr. Drs.H. Abdul Ghofur, S.H., M.H. menyampaikan materi Hukum Materiil di hadapan 21 peserta Calon Panitera Pengganti. Seluruh peserta menyimak dengan seksama materi yang disampaikan untuk dipedomani. Setelah itu, pemateri melemparkan pertanyaan kepada peserta zoom untuk melihat sampai sejauh mana pemahaman para peserta mengenai substansi yang disampaikan.
Memasuki sesi diskusi, masing-masing peserta kelompok diberikan kesempatan untuk bertukar pikiran. Selanjutnya perwakilan kelompok menyampaikan pendapat dan pandanganya t erhadap substansi yang diangkat untuk memancing daya pikir dan pemahaman dari peserta. Ada 5 aspek yang diangkat dalam pembahasan diskusi antara lain
- Pengertian harta bersama
- Ruang lingkup harta bersama
- Penghasilan isteri sebagai TKW, sedangkan suami di rumah menyalahgunakan penghasilan isteri.
- Isteri bekerja sebagai PNS, sedang suami tidak berpenghasilan.
- Harta bersama dibangun di atas lahan milik orang tua.
Pemateri tidak lupa memberikan apresiasi dari pemaparan masing-masing peserta, seluruh peserta terlihat sudah memahami materi dengan baik, namun beliau juga mengingatkan untuk senantiasa menjunjung asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam menjalankan tugasnya sebagai Calon Panitera Pengganti.
Dalam penutupnya pemateri menyampaikan quote singkat sebagai pengingat bagi seluruh peserta; kemampuan orang sukses dan orang tidak sukses tidak begitu jauh, yang membedakan adalah usaha dan ikhtiar untuk meraih kesuksesan.
Leave a Reply