Manokwari, 20 Juni 2025 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Papua Barat mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis bertajuk Etika dan Perilaku Layanan Terhadap Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum, yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh Panitera PTA, para Panitera Muda, serta staf Kepaniteraan sebagai bentuk penguatan kapasitas layanan terhadap kelompok masyarakat rentan.
Materi utama disampaikan oleh Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, Y.M. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., yang memaparkan urgensi penerapan standar etik dan perilaku dalam layanan peradilan bagi kelompok rentan. Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa kaum rentan—seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, lansia, hingga masyarakat adat—memiliki hak istimewa dalam sistem peradilan yang wajib dihormati dan difasilitasi secara setara dan manusiawi.
Pokok-Pokok Materi:
- Dasar Hukum:
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum
- SK Dirjen Badilag No. 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 tentang Pelayanan Ramah Disabilitas
- Prinsip Etika Layanan Kaum Rentan:
- Keadilan dan Kesetaraan: semua warga negara memiliki hak setara tanpa diskriminasi.
- Penghormatan HAM: perlindungan hukum dan perlakuan manusiawi.
- Transparansi dan Aksesibilitas: pelayanan informasi dan komunikasi yang mudah diakses oleh semua kelompok.
- Inklusivitas: mendengarkan dan melibatkan kelompok rentan dalam kebijakan layanan.
- Standar Layanan Ramah Kaum Rentan:
- Sikap empatik dan komunikasi yang efektif
- Akses fisik: jalur landai, toilet disabilitas, ruang laktasi, dsb.
- Layanan digital: sidang daring dan pengaduan online
- Pendampingan hukum dan psikologis
- Rekomendasi Implementatif:
- Menyediakan PTSP Ramah Disabilitas
- Membangun budaya pelayanan inklusif berbasis etika
- Menyusun SOP pelayanan khusus bagi kelompok rentan
- Melakukan pelatihan sensitivitas disabilitas bagi aparatur
Kegiatan ini menjadi pengingat penting bahwa integritas dalam layanan bukan hanya soal efisiensi administratif, tetapi juga soal bagaimana peradilan mampu menjangkau dan melindungi masyarakat rentan secara adil, manusiawi, dan bermartabat.
Melalui kegiatan ini, PTA Papua Barat berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip layanan yang inklusif, responsif, dan etis dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan di wilayah hukum Papua Barat.
Dokumentasi














Leave a Reply