PTA Papua Barat Pantau PA dalam Memonitoring Sosialisasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai (E-AC) Secara Daring

Manokwari, 01 Juli 2025 – Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat turut serta memantau kegiatan sosialisasi Penerapan Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik (E-AC) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Selasa, 1 Juli 2025. Pemantauan ini bertujuan untuk memonitor perkembangan implementasi EAC di seluruh Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Papua Barat.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penerbitan Salinan Putusan Dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. Acara diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting. kegiatan ini dipandu langsung oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, bapak Sutarno, S.I.P., M.M. beliau menyampaikan mengenai prosedur penerbitan salinan putusan dan akta cerai melalui E-AC. Dari 412 satuan kerja tingkat pertama dan 34 satuan kerja tingkat banding, semuanya masih melakukan proses manual, mulai dari tanda tangan hingga ketersediaan blangko akta cerai yang sering habis. Permasalahan ini, ditambah dengan kasus pemalsuan dan kehilangan dokumen, menjadi latar belakang bagi Badilag untuk menerbitkan kebijakan E-AC.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 mengamanatkan bahwa proses implementasi E-AC diserahkan kepada Ditjen Badilag dan paling lambat 1 Juli 2025 sudah mulai diberlakukan. Rancangan Keputusan Direktur Jenderal Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan E-AC telah disetujui oleh Ketua Muda Mahkamah Agung RI.

E-AC sendiri telah terkoneksi dengan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), E-Court, dan SImari. Sistem ini telah melalui uji keamanan dan perbaikan oleh tim biro, sehingga seluruh PA diharapkan sudah bisa menggunakan E-AC. Hingga hari ini, kebijakan penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik dan seluruh infrastruktur pendukungnya sudah bisa digunakan.
Dalam kegiatan ini juga diputar video penggunaan E-AC, menunjukkan cara kerja dan kemudahan yang ditawarkan oleh sistem baru ini. Penting untuk diketahui bahwa E-AC telah terdaftar dan memiliki hak cipta pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menandakan keabsahan dan keasliannya.
Sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama bapak Drs. Muchlis, S.H., M.H. menutup rangkaian acara sosialisasi ini, memberikan penegasan dan motivasi bagi seluruh peserta untuk mendukung penuh implementasi E-AC demi peradilan yang lebih modern dan efisien. Di akhir acara, juga diadakan sesi tanya jawab kepada perwakilan PA mengenai kendala dan solusi yang dihadapi dalam penggunaan aplikasi tersebut.

Dokumentasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023. PTA Pabar News. All Right Reserved.