Manokwari, 12 Desember 2025 – Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi kinerja Pengadilan Agama sewilayah hukum PTA Papua Barat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan, efektivitas penyelesaian perkara, serta akuntabilitas pengelolaan anggaran di lingkungan peradilan agama.
Kegiatan yang dipimpin oleh Panitera PTA Papua Barat, bapak Dr. H. Imran, S.Ag, S.H, M.H, CPM serta diikuti oleh jajaran kepaniteraan PTA Papua Barat dan PA sewilayah hukum PTA Papua Barat. Panitera PTA Papua Barat menyoroti sejumlah aspek strategis, termasuk kinerja penyelesaian perkara, kepatuhan validasi harian, pengelolaan akta banding, hingga realisasi anggaran DIPA 04 pada masing-masing Pengadilan Agama.
Penguatan Penyelesaian Perkara Tahun 2025
Dalam laporan yang disampaikan, diketahui jumlah perkara masuk dan sisa perkara tahun 2025 pada empat Pengadilan Agama adalah sebagai berikut:
- PA Manokwari: 335 perkara masuk, sisa 6 perkara
- PA Sorong: 638 perkara masuk, sisa 30 perkara
- PA Fakfak: 209 perkara masuk, sisa 0 perkara
- PA Kaimana: 237 perkara masuk, sisa 8 perkara
PTA Papua Barat menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian perkara agar pada akhir tahun 2025 jumlah sisa perkara dapat diminimalkan.
Penegasan Validasi Harian dan Akta Banding
Dalam forum tersebut, PTA Papua Barat kembali mengingatkan seluruh PA agar melaksanakan validasi harian perkara sesuai ketentuan, yaitu tidak melakukan validasi pada hari libur nasional namun tetap melaksanakan validasi pada hari libur fakultatif. Selain itu, penyusunan akta banding diminta untuk disesuaikan dengan tanggal permohonan banding dan diterbitkan tepat pada hari pembayaran banding. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan akurasi pencatatan perkara banding.
Realisasi Anggaran DIPA 04 Capai Tingkat Tinggi
PTA Papua Barat juga melakukan evaluasi realisasi DIPA 04 untuk seluruh PA sewilayah. Sampai periode monev, sebagian besar PA telah merealisasikan anggaran secara optimal, di antaranya:
- Sidang Keliling & Sidang Terpadu: seluruh PA — Realisasi 100%
- Prodeo: PA Manokwari & Fakfak — 100%; PA Sorong — 80%; PA Kaimana — 80,6%
- Posbakum: PA Manokwari & Fakfak — 100%; PA Sorong — 87,2%; PA Kaimana — 90%
Seluruh PA menyatakan komitmen penuh untuk menuntaskan penggunaan anggaran DIPA 04 sebelum memasuki tahun 2026.
Penguatan Administrasi & Pelayanan Publik
PTA Papua Barat juga mengimbau PA untuk segera menayangkan video layanan E-AC (Elektronik Akta Cerai) di ruang pelayanan publik sebagai bagian dari peningkatan kualitas informasi kepada masyarakat. Selain itu, PTA Papua Barat meminta agar setiap PA melaporkan data dekorum ruang sidang serta tindak lanjut hasil pengawasan bidang Triwulan IV, tidak hanya melalui E-Binwas tetapi juga melalui laporan di Kinsatker ke PTA Papua Barat.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, PTA Papua Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengadilan agama sewilayah agar bekerja lebih efektif, transparan, dan profesional demi terwujudnya pelayanan peradilan agama yang prima serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dokumentasi














Leave a Reply