Manokwari, 10 April 2026 — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Papua Barat mengikuti kegiatan Seminar Nasional HISSI Tahun 2026 yang mengangkat tema “Eskalasi Konflik Iran–Amerika Serikat–Israel: Menguji Ketahanan Hukum Internasional dan Relevansi Fikih Qital di Era Perang Modern.” Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 10.30 hingga 15.30 WIT bertempat di Command Centre PTA Papua Barat.
Seminar ini diikuti oleh pimpinan, para Hakim Tinggi, serta seluruh pegawai di lingkungan PTA Papua Barat dengan menggunakan seragam dinas yang berlaku.
Penguatan Wawasan Hukum Internasional
Kegiatan seminar menjadi sarana peningkatan wawasan dan pemahaman aparatur peradilan terhadap dinamika hukum internasional di tengah perkembangan konflik global. Eskalasi konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir menjadi salah satu isu strategis yang menguji efektivitas norma hukum internasional, khususnya terkait penggunaan kekuatan dan kedaulatan negara.
Diskursus dalam seminar ini menyoroti bahwa konflik tersebut tidak hanya berdampak pada aspek geopolitik, tetapi juga memunculkan tantangan serius terhadap sistem hukum internasional yang selama ini menjadi pilar menjaga perdamaian dunia.
Relevansi Fikih Qital di Era Modern
Selain perspektif hukum internasional, seminar juga mengkaji relevansi fikih qital dalam konteks perang modern. Pembahasan ini menjadi penting dalam memberikan pemahaman komprehensif mengenai nilai-nilai hukum Islam yang dapat dijadikan rujukan dalam menghadapi dinamika konflik bersenjata kontemporer.
Melalui pendekatan interdisipliner antara hukum internasional dan hukum Islam, peserta diharapkan mampu memahami secara utuh posisi hukum dalam merespons konflik global yang semakin kompleks.
Penutup
Dengan terselenggaranya seminar ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan agama dapat meningkatkan kapasitas keilmuan serta memperluas perspektif dalam memahami isu-isu global, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas secara profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.











Leave a Reply