Manokwari, 2 September 2026 – Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat memberikan pendampingan intensif kepada Pengadilan Agama Sorong dalam mengikuti Rapat Koordinasi Virtual Tindak Lanjut Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI secara online melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11:00 WIT tersebut diikuti dan didampingi langsung oleh Panitera PTA Papua Barat, bapak Drs. Erwin Romel, M.H., Panmud Hukum, Ibu Khoiriyah, S.Ag., M.H., serta Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan, bapak Suria Kencana, S.E. Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen pengawasan internal dan pembinaan berjenjang guna memastikan penyelesaian tindak lanjut temuan BPK berjalan sesuai prosedur.
Agenda utama rapat difokuskan pada konfirmasi dan monitoring penyampaian Surat Perintah Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1950/SEK/PW1.4/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026. Surat perintah tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 3.b/T/LHP/DJPKN-I/PPN.01/05/2026 tanggal 13 Mei 2026 mengenai Pengelolaan Uang Titipan Pihak Ketiga Tahun 2025.
Melalui rapat koordinasi ini, BUA Mahkamah Agung RI menekankan poin-poin krusial dalam Surat Perintah Sekretaris MA yang wajib segera ditindaklanjuti oleh satuan kerja, yaitu:
- Pengawasan Ketat: Ketua Pengadilan diminta lebih tertib melakukan pengawasan atas laporan uang titipan pihak ketiga lainnya.
- Pengawasan Kepaniteraan: Panitera diperintahkan untuk lebih teliti mengawasi dan mempertanggungjawabkan pengelolaan biaya proses penyelesaian perkara dan uang titipan pihak ketiga, serta melakukan penelusuran atas selisih saldo keuangan perkara dan uang titipan yang belum dapat dijelaskan nomor perkara maupun kepemilikannya.
- Penatausahaan Kasir: Kasir Keuangan Perkara diinstruksikan untuk lebih tertib dalam menatausahakan uang titipan pihak ketiga.
Dokumen tindak lanjut penyelesaian temuan tersebut harus dikirimkan oleh satuan kerja via email ke Badan Pengawasan MA RI dan Biro Keuangan sebelum tanggal 25 September 2026. Pembahasan teknis susulan rencananya akan dilanjutkan bersama Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI.
Melalui pendampingan ini, PTA Papua Barat berkomitmen untuk terus mengawal PA Sorong agar seluruh rekomendasi BPK RI dapat dituntaskan secara sempurna sebelum batas waktu yang ditentukan demi menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan perkara di lingkungan peradilan agama. Dalam pertemuan tersebut, pihak BUA Mahkamah Agung menekankan pentingnya akurasi data dan respons cepat dari satuan kerja. Pembahasan teknis lebih lanjut mengenai penyelesaian temuan BPK dijadwalkan akan dibahas pada rapat susulan bersama Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI.
Melalui pendampingan dari tim teknis PTA Papua Barat ini, diharapkan PA Sorong dapat menuntaskan seluruh rekomendasi BPK secara cepat, akurat, dan akuntabel demi menjaga tata kelola keuangan negara yang transparan di lingkungan peradilan agama Papua Barat.
Dokumentasi













Leave a Reply