Manokwari, 29 Oktober 2026 – Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga mutu tata kelola persidangan dan transparansi penegakan hukum di wilayah hukum Papua Barat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan kegiatan Diskusi Hukum dengan agenda Bedah Berkas Perkara Pengadilan Agama Kaimana, pada Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini berlangsung di Command Center/Ruang Rapat PTA Papua Barat secara interaktif.
Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PTA Papua Barat, Dr. Drs Muhlas, S.H., M.H. forum kajian hukum berkala ini diikuti secara antusias oleh para Hakim Tinggi, Panitera, Pejabat Kepaniteraan, serta seluruh aparatur Kepaniteraan PTA Papua Barat. Diskusi ini bertujuan untuk mengevaluasi ketepatan penerapan Hukum Acara Perdata Agama, konsistensi tertib administrasi perkara, serta penyamaan persepsi atas regulasi Mahkamah Agung RI terkini, seperti SEMA Nomor 1 Tahun 2019, PERMA Nomor 7 Tahun 2022, serta kebijakan Keputusan Badilag.
Rangkaian agenda diawali dengan pengantar pimpinan rapat, dilanjutkan dengan penyampaian inventarisasi temuan bedah berkas perkara oleh tim pembahas. Dalam diskusi tersebut, peserta membedah berbagai dimensi penting dalam dinamika penanganan perkara peradilan agama, mulai dari aspek keabsahan formil kewenangan hakim, pengawasan instrumen persidangan elektronik (e-Court), teknik perumusan pertimbangan pembuktian saksi, kepastian penjatuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, hingga penataan kelengkapan administrasi berkas fisik dan digital.
Pada sesi evaluasi teknis persidangan, forum menggarisbawahi pentingnya legalitas kewenangan persidangan oleh Hakim Tunggal. Ditegaskan bahwa apabila terjadi kondisi Hakim Anggota berhalangan pada sidang pertama, majelis yang hadir hanya berwenang menunda persidangan. Jika perkara dialihkan pemeriksaan menjadi Hakim Tunggal, Surat Penetapan Majelis Hakim (PMH) Hakim Tunggal wajib diterbitkan secara sah sebelum persidangan dibuka demi menjamin kewenangan formil hukum acara.
Selain itu, ketelitian penyusunan pertimbangan hukum dalam putusan menjadi sorotan utama. Forum menyepakati perlunya kesesuaian dan sinkronisasi mutlak antara Berita Acara Sidang (BAS) dengan naskah putusan. Hakim dilarang keras memasukkan fakta maupun pertimbangan hukum yang tidak terekam dalam BAS. Pertimbangan atas keterangan saksi juga harus diuraikan secara deskriptif, komprehensif, serta mencakup analisis formil maupun materiil.
Terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak (seperti mut’ah, iddah, serta nafkah anak), diskusi menghasilkan penegakan asas kepastian hukum di mana perumusan amar putusan wajib diformulasikan secara konkret, terukur, jelas, dan dapat dieksekusi (executable). Di samping itu, penyelarasan jadwal persidangan (Court Calendar) pada aplikasi SIPP/e-Court serta kerapian tata kelola berkas perkara (termasuk kedudukan Surat Izin Atasan bagi PNS) disepakati untuk diseragamkan sesuai standar baku pemberkasan.
Kegiatan diakhiri dengan pengarahan dan pembinaan oleh Wakil Ketua PTA Papua Barat. Beliau berpesan agar seluruh jajaran aparatur peradilan terus meningkatkan pencermatan, ketelitian, dan profesionalisme dalam mengadili perkara maupun mengelola administrasi kepaniteraan. Melalui rekomendasi tindak lanjut yang telah dirumuskan, PTA Papua Barat optimis dapat terus mendorong terwujudnya putusan peradilan yang berkualitas, akuntabel, dan memberikan kepastian serta keadilan substantif bagi masyarakat pencari keadilan.
Dokumentasi












Leave a Reply