Manokwari, 23 September 2026 – Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat menyelenggarakan Diskusi Hukum Internal guna membahas dinamika dan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan persidangan secara elektronik (e-Court). Bertempat di Command Center PTA Papua Barat pada Rabu (23/9), agenda ini dipimpin langsung oleh Ketua PTA Papua Barat, Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag., dan dimoderasi oleh Drs. H. Mahzumi, M.H.
Diskusi yang menghadirkan Drs. H. Ihsan, M.H. sebagai pemateri ini membedah dua permasalahan utama dalam praktik persidangan elektronik, yakni mekanisme penetapan jadwal persidangan (court calendar) dan tahapan persidangan pasca-mediasi.
Terkait court calendar, forum menyepakati bahwa berdasarkan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022, kewenangan penetapan dan penandatanganan berada sepenuhnya pada Hakim atau Ketua Majelis tanpa mewajibkan tanda tangan persetujuan dari para pihak yang berperkara. Meski demikian, jadwal yang telah ditetapkan tetap wajib diinformasikan kepada para pihak demi kepastian hukum, dikelola dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kelengkapan minutasi berkas perkara.
Pada pembahasan kedua mengenai tahapan pasca-mediasi, diskusi mengerucut pada kesimpulan bahwa jika mediasi dinyatakan gagal, perkara akan langsung memasuki tahapan persidangan elektronik (e-litigasi). Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) PERMA Nomor 7 Tahun 2022, pengadilan tidak perlu lagi menggelar persidangan tatap muka khusus hanya untuk menerima laporan hasil mediasi atau pembacaan gugatan secara langsung.
Dalam arahannya, Ketua PTA Papua Barat, Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag., menegaskan agar seluruh aparatur peradilan tetap tegak lurus pada landasan hukum yang berlaku, termasuk pedoman HIR/RBg, PERMA, SK KMA, hingga Buku II Mahkamah Agung RI. Hasil dari diskusi ini diproyeksikan menjadi bahan pembinaan dan penyamaan persepsi bagi seluruh satuan kerja di wilayah hukum PTA Papua Barat guna menjamin tertib administrasi peradilan yang profesional dan berbasis teknologi.
Dokumentasi













Leave a Reply