Perkuat Peradilan Elektronik: PTA Papua Barat Gelar Bimtek Pemanggilan Surat Tercatat Bersama Petugas PT Pos Sewilayah Papua Barat

Manokwari, 24 September 2026 – Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bersama Tenaga Pos Sewilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya yang berlangsung secara daring dari Command Center PTA Papua Barat mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIT. Kegiatan ini diikuti oleh 61 peserta yang terdiri dari 20 peserta dari PTA Papua Barat, jajaran Kepaniteraan dan Jurusita Pengadilan Agama serta petugas PTSP (PA Manokwari: 3 orang), PA Sorong (4 orang), PA Fakfak (4 orang), dan PA Kaimana (7 orang), serta jajaran PT Pos Indonesia dari Kantor Cabang (KC) Manokwari (7 orang) hingga KC Sorong dan KCP Wilayah Sorong (16 orang).

Kegiatan bimbingan teknis ini dibuka secara resmi oleh Ketua PTA Papua Barat, Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag. Dalam arahannya, beliau menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada seluruh pimpinan dan petugas dari satuan kerja Pengadilan Agama maupun pihak PT Pos Indonesia yang telah berpartisipasi aktif. Beliau menegaskan bahwa forum ini diselenggarakan sebagai langkah nyata untuk menindaklanjuti Bimbingan Teknis dan Rapat Koordinasi bersama PT Pos Indonesia Cabang Sorong yang sebelumnya telah dilaksanakan di Hotel Aston Niu Sorong pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026 lalu. Penyelenggaraan Bimtek ini menjadi bentuk ikhtiar bersama dalam menyamakan persepsi serta standar operasional prosedur terkait pelaksanaan pemanggilan sidang secara elektronik melalui surat tercatat di lapangan.

Rangkaian Bimtek terbagi ke dalam tiga sesi utama yang dipaparkan secara komprehensif. Sesi pertama menghadirkan Hakim Tinggi PTA Papua Barat, Drs. Ihsan, M.H., yang membawakan materi tentang Teknik Pemanggilan Persidangan Secara Elektronik. Beliau menekankan krusialnya menjaga keabsahan pemanggilan persidangan dengan memenuhi lima pilar validitas, yaitu sah menurut hukum, patut, dapat dibuktikan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Untuk menjamin validitas tersebut, dokumen panggilan diprioritaskan agar diterima langsung oleh pihak bersangkutan atau orang dewasa yang tinggal serumah dengan melampirkan pencatatan identitas serta dokumentasi yang valid.

Pada sesi kedua, Hakim Tinggi PTA Papua Barat, Drs. Khotibul Umam, memaparkan materi mengenai Teknologi Informasi Pemanggilan Secara Elektronik. Beliau mengenalkan terobosan inovasi aplikasi MANSINAM milik PTA Papua Barat yang dirancang untuk menggenjot efisiensi pendaftaran hingga 50 perkara per hari melalui integrasi Pelayanan Terpadu Satu Loket. Pemaparan materi ini juga disandingkan dengan sosialisasi pemanfaatan sistem New Kibana oleh PT Pos Indonesia guna memantau pergerakan pengiriman dokumen secara real-time.

Sesi ketiga diisi dengan diskusi interaktif yang berlangsung dinamis antara narasumber dan para peserta untuk merumuskan solusi hukum maupun taktis atas berbagai kendala operasional. Terkait kendala penolakan penerimaan surat oleh aparatur desa setempat, forum menyepakati bahwa petugas PT Pos cukup memberikan cap atau keterangan khusus pada amplop retur, di mana catatan resmi tersebut sah menjadi dasar hukum bagi Majelis Hakim dalam menentukan sikap. Forum juga menegaskan kembali kewajiban kepatuhan terhadap tenggang waktu pengiriman surat tercatat yang harus diterima tergugat selambat-lambatnya tiga hari kerja sebelum hari sidang. Khusus untuk wilayah geografis di luar jangkauan radius pengantaran PT Pos, proses pemanggilan akan dieksekusi langsung oleh Jurusita Pengadilan Agama setempat. Sementara itu, jika terjadi selisih tanggal antara dokumen fisik Berita Acara Serah Terima dengan sistem digital, Majelis Hakim disepakati dapat mengacu pada log otentik dari aplikasi New Kibana sebagai dasar resmi di persidangan.

Atmosfer bimbingan teknis berlangsung semakin semarak menjelang penutupan melalui sesi evaluasi pemahaman materi berbasis kuis interaktif menggunakan aplikasi Kahoot. Dari hasil evaluasi tersebut, kontingen PA Manokwari berhasil meraih Juara I, Seluruh rangkaian kegiatan secara resmi ditutup oleh Wakil Ketua PTA Papua Barat, Dr. Drs. H. Muhlas, S.H., M.H. Dalam pengarahannya, beliau menggarisbawahi bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 merupakan panduan hukum acara formal yang wajib dipatuhi secara konsisten oleh seluruh aparatur peradilan dan mitra kerja. Bimbingan teknis ini menjadi wujud ikhtiar berkelanjutan PTA Papua Barat bersama PT Pos Indonesia dalam mengimplementasikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan demi terwujudnya pelayanan publik yang prima bagi masyarakat pencari keadilan di tanah Papua.

Dokumentasi

One response to “Perkuat Peradilan Elektronik: PTA Papua Barat Gelar Bimtek Pemanggilan Surat Tercatat Bersama Petugas PT Pos Sewilayah Papua Barat”
  1. Raswin Avatar
    Raswin

    Semoga semakin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini

PENCARIAN

Copyright 2023. PTA Pabar News. All Right Reserved.