Manokwari, 09 Oktober 2026 – Dalam upaya meningkatkan kualitas penyelesaian perkara serta mewujudkan keseragaman administrasi peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, kegiatan Diskusi Hukum Bersama Satuan Kerja (Satker): Bedah Berkas Perkara Pengadilan Agama Fakfak sukses diselenggarakan pada bulan Oktober 2026. Diskusi hukum yang membedah berkas perkara ini dipandu oleh Panitera PTA Papua Barat sebagai pembuka acara, sebelum diserahkan kepada Moderator sebagai hatiwasda. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran hakim dan pejabat kepaniteraan dari PA Kaimana, PA Sorong, PA Manokwari, serta PA Fakfak sebagai penyaji/pemilik berkas.
Tanggapan dan Catatan Satker Sewilayah Hukum PTA Papua Barat
Dalam sesi tanggapan, masing-masing perwakilan satuan kerja memberikan bedah kritis terhadap aspek administrasi, hukum acara, maupun pertimbangan hukum pada perkara terkait:
- PA Kaimana
- Perubahan Gugatan & E-Court: Menyoroti adanya 3 kali perubahan gugatan, namun versi yang dicantumkan dalam putusan masih merujuk pada pendaftaran awal. Ditekankan pentingnya kejelasan aturan pencantuman versi perubahan gugatan pada Berita Acara Sidang (BAS) dan putusan.
- Pembuktian & Pertimbangan Hukum: Menyoroti perihal pisah rumah yang baru berjalan 3 bulan sebelum diputus. Hakim menegaskan pentingnya pembuktian fakta KDRT jika pisah tempat tinggal belum memenuhi batas minimal 6 bulan.
- Nafkah & Kewenangan Relatif: Menyoroti pertimbangan kewenangan relatif berbasis KTP serta penetapan nominal nafkah yang belum didukung oleh bukti penghasilan/slip gaji yang memadai.
- PA Sorong
- Administrasi BAS & Laporan Mediasi: Mengkritisi temuan lampiran utama ganda pada BAS sidang pertama, ketidaksesuaian kronologi penundaan sidang dengan munculnya laporan mediator, serta anonimisasi data pribadi (email) pada putusan.
- Kesesuaian SK KMA: Mengingatkan perlunya penyesuaian format putusan agar sesuai dengan SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022.
- PA Manokwari
- Pembuktian Saksi: Menekankan asas unus testis nullus testis. Keterangan saksi yang hanya membuktikan pisah 3 bulan secara formal belum memenuhi syarat materiil jika fakta persangkaannya belum utuh.
- Sistem Elektronik (E-Court): Menyoroti keabsahan panggilan (e-summons), penetapan court calendar, serta kelengkapan persetujuan beracara secara elektronik oleh pihak prinsipal.
Tanggapan dari Pengadilan Agama Fakfak
Menanggapi berbagai catatan tersebut, tim PA Fakfak menyampaikan apresiasi dan penjelasan:
- Pihak PA Fakfak menyambut baik seluruh koreksi dan menjadikannya bahan evaluasi mendalam, khususnya dalam penyusunan pertimbangan hukum, sinkronisasi keterangan saksi, serta kedisiplinan pencantuman amar dan lampiran.
- Menjelaskan kronologi perubahan gugatan yang diperbolehkan yurisprudensi selama tidak mengubah pokok perkara, serta memberikan klarifikasi teknis terkait kendala TTD elektronik (TTE) pada dokumen administrasi persidangan.
Poin Kesepakatan Hukum dan Hasil Diskusi
Melalui pencerahan dan penyamaan persepsi bersama, diskusi hukum ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting untuk dijadikan panduan bersama:
- Penerapan E-Court & Court Calendar: Cukup dicatat dalam Berita Acara Sidang (BAS) mengenai kesediaan beracara secara elektronik sesuai aturan terbaru. Court calendar tidak wajib ditandatangani pihak, namun wajib diunggah ke SIPP agar proses minutasi tidak terhambat.
- Mediasi & Perubahan Gugatan: Apabila mediasi berhasil sebagian atau gagal, tahapan persidangan dan penetapan hari sidang (PHS) disesuaikan kembali. Kesepakatan yang mengubah posita wajib dituangkan dalam perubahan gugatan.
- Pembuktian KDRT: Jika terbukti terdapat KDRT (baik fisik maupun psikis) dalam persidangan, hakim tidak perlu lagi menunggu syarat minimal pisah 3 atau 6 bulan untuk menjatuhkan putusan.
- Kesesuaian Nomenklatur & Penulisan: Nomenklatur instansi resmi mengikuti UU No. 8 Tahun 2021 yaitu Pengadilan Agama Fakfak (tanpa tanda hubung).
Arahan KPTA Papua Barat
Pada sesi penutup, Ketua PTA Papua Barat YM Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag. menekankan bahwa kegiatan bedah berkas ini merupakan program berkelanjutan dari Badan Peradilan Agama (Badilag). Seluruh hasil diskusi dan rumusan kesepakatan dari kegiatan ini akan dibukukan dan ditindaklanjuti, bahkan jika diperlukan akan dibuatkan payung hukum berupa Surat Keputusan (SK) KPTA Papua Barat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan kerja di wilayah hukum PTA Papua Barat sehingga tercipta tertib administrasi, keseragaman putusan, dan kesiapan optimal saat menghadapi pengawasan (Hatiwasda).
Dokumentasi






























Leave a Reply