Manokwari, 23 Agustus 2023 – Menindaklanjuti surat undangan dari Badan Urusan Administrasi No. 15/BUA.4/UND.PL1.2.1/VIII/2023 terkait Rapat Konsolidasi Tingkat Banding untuk Pengusulan RKBMN Tahun 2025, maka PTA Papua Barat menghadiri kegiatan dimaksud. Berdasarkan surat tersebut, kegiatan ini ditujukan untuk Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan Pengadilan Tingkat Banding, dan Operator Barang Milik Negara Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia.
Kegiatan berlangsung selama 2 hari dari tanggal 21 – 25 Agustus 2023 bertempat di Ruang Wiryono lantai 2 Gedung G Mahkamah Agung RI. Turut hadir pula Kepala Biro Perlengkapan Dr. Rosfiana, S.H.,M.H. yang turut membuka kegiatan ini. Dalam sambutanya beliau berpesan agar pengusulan yang diajukan baik Pengadaaan maupun Pemeliharan aset harus benar-benar diperhitungkan dengan baik sesuai kebutuhan satker masing-masing. Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan adalah kelengkapan data dukung dalam proses pengajuan usulan agar tidak terjadi penolakan pada saat dilakukan verifikasi dan konsolidasi oleh Biro Perlengkapan.
PTA Papua Barat sebagai satker tingkat Banding turut hadir pula dalam kegiatan ini yang diwakili oleh Kasubag Keuangan dan Pelaporan Suriakencana, S.E. Adapun agenda kegiatan yang dibawa adalah pengajuan usulan RKBMN di wilayah PTA Papua Barat dan satker-satker Pengadilan Agama dibawahnya antara lain PA Manokwari, PA Sorong, PA Fakfak dan PA Kaimana.
Setelah dilakukan proses konsolidasi dan verifikasi secara menyeluruh dari berkas yang sudah dibawa, akhirnya PTA Papua Barat mendapat persetujuan dari Biro Perlengkapan. Proses konsolidasi dan verifikasi secara umum berlangsung dengan lancar karena kelengkapan berkas sudah sesuai dengan persyaratan sehingga layak menerima bukti Berita Acara Konsolidasi.
Selanjutnya, setelah seluruh proses konsolidasi dan verifikasi telah selesai, langkah berikutnya adalah menginput ke dalam aplikasi SIMAN untuk mendapatkan persetujuan dari DJKN Pusat.
Dokumentasi
Lampiran












Leave a Reply