Mankokwari, 19 Oktober 2023 – Bertempat di ruang Command Center PTA Papua Barat, hari ini dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendalaman Materi menindaklanjuti Keputusan Dirjen Badilag Nomor 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023. Kegiatan dimulai tepat Pukul 09.00 WIT dan dipimpin secara langsung oleh WKPTA Papua Barat Dr. Drs. H. Abdul Ghofur, S.H., M.H. serta diikuti oleh seluruh pejabat bidang Kepaniteraan.
Arahan dari Panitera
Sebelum acara dimulai, Panitera PTA Papua Barat Drs. FAKHRURAZI, M.H. berkesempatan memberikan arahan kepada seluruh jajaranya antara lain Panmud Hukum Hj. Khoiriyah, S.Ag., M.H. Panmud Banding Musa Sholawat, S.H.I. dan Panitera Pengganti Akram, S.H., M.H. terkait kegiatan ini. Beliau mengajak untuk bersama-sama memperhatikan materi yang akan disampaikan dengan seksama agar kualitas administrasi perkara berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Selanjutnya bila ada pertanyaan yang muncul agar bisa dikomunikasikan untuk selanjutnya di diskusikan bersama dalam forum ini.
Penyampaian Materi dari Wakil Ketua
Bertindak sebagai pemateri pada kesempatan hari ini adalah WKPTA Papua Barat Dr. Drs. H. Abdul Ghofur, S.H., M.H. yang sudah tidak perlu diragukan lagi kompetensinya. Sebelum masuk kedalam materi, beliau mengajak seluruh Pejabat Teknis yang hadir untuk gerak cepat dalam menindaklanjuti setiap arahan dari Dirjen Badilag.
Terjadi tanya jawab interaktif antara Pemateri dan Peserta yang hadir terkait materi yang disampaikan sepanjang kegiatan Sosialisasi berlangsung. Dari tanya-jawab tersebut muncul diskusi perihal poin-poin yang masih membutuhkan pendalaman lebih jauh.
Dari hasil sosialisasi internal ini diharapkan seluruh pejabat kepaniteraan dapat memahami dengan baik substansi yang disampaikan. Selanjutnnya setelah dapat menguasai materi dengan baik, akan dilanjutkan dengan sosialisasi ke tingkat pertama. Maka dari itu diharapkan seluruh pejabat kepaniteraan mampu membuat presentasi Power Point yang interaktif.
Secara umum ada beberapa poin yang disampaikan pemateri dalam kegiatan sosialisasi pada hari ini antara lain :
- PENYELENGGARA, URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEPANITERAAN
- ADMINISTRASI PENERIMAAN PERKARA SECARA ELEKTRONIK
- ADMINISTRASI PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK
- REGISTER PERKARA SECARA ELEKTRONIK
- ADMINISTRASI KEUANGAN PERKARA SECARA ELEKTRONIK
- KEARSIPAN PERKARA SECARA ELEKTRONIK
- PELAPORAN SECARA ELEKTRONIK
- PENCADANGAN DATA, PEMULIHAN DATA, DAN KETENTUAN LAIN
Lampiran
Dokumentasi













Leave a Reply