Manokwari, 28 Maret 2024 – Bertempat di ruang aula PTA Papua Barat dilaksanakan kegiatan rapat dan diskusi inventarisasi permasalahan administrasi pada peradilan agama. Hal ini terkait menindaklanjuti surat Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 672/DJA/HM3.1.3/III/2024 Tanggal 27 Maret 2024 perihal Permasalahan Administrasi Peradilan Agama sebagai Bahan Rapat Koordinasi Tahun 2024. Untuk itu pada hari ini (28/3) dilaksanakan kegiatan diskusi dan rapat yang diikuti oleh Pimpinan, Hakim Tinggi serta Pejabat Kepaniteraan.
Adapun pada kesempatan ini KPTA Papua Barat Dr. H. AHMAD FATHONI, S.H., M.Hum. memimpin jalanya diskusi. Selanjutnya poin-poin yang diangkat dalam kesempatan diskusi ini antara lain mengenai biaya sumpah saksi, biaya materai pada perkara prodeo, problematika penanggalan melalui surat tercatat dan revisi peraturan mari no 03 tahun 2012 tentang biaya proses penyelesaian perkara dan Pengelolaannya pada mahkamah agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
Leave a Reply