Manokwari, 20 Agustus 2026 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Papua Barat menggelar kegiatan Diskusi Hukum yang berfokus pada pendalaman dan bedah berkas perkara satuan kerja di wilayah hukumnya. Kegiatan yang dipusatkan di Command Center PTA Papua Barat ini dipimpin langsung oleh Ketua PTA Papua Barat, YM Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag., serta dihadiri oleh jajaran Hakim Tinggi, Panitera, dan pejabat teknis kepaniteraan.
Pada kesempatan kali ini, berkas perkara yang menjadi bahan kajian utama adalah sampel berkas perkara dari Pengadilan Agama Sorong. Rangkaian acara diawali dengan diskusi internal terlebih dahulu di lingkungan PTA Papua Barat guna memantapkan penelaahan, menginventarisasi poin-poin krusial, serta menyamakan persepsi di antara Tim Pembina dan Hakim Tinggi.
Setelah pelaksanaan diskusi internal tersebut selesai, kegiatan langsung dilanjutkan dengan diskusi hukum eksternal secara daring melalui Zoom bersama seluruh pimpinan dan tenaga teknis Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Papua Barat. Pola berjenjang ini diterapkan agar materi pembahasan yang disampaikan kepada satuan kerja bawahannya menjadi lebih komprehensif dan terarah.
Fokus pada Tiga Pilar Utama Yustisial
Dalam arahannya, Ketua PTA Papua Barat menegaskan bahwa pembinaan teknis melalui forum bedah berkas ini akan terus dikaji secara konsisten. Pembahasan mencakup tiga pilar utama:
- Penerapan Administrasi Perkara: Memastikan seluruh dokumen persidangan dikelola secara tertib, seragam, dan akuntabel sesuai regulasi terbaru.
- Penerapan Hukum Acara: Penyelarasan teknis penyusunan Berita Acara Sidang (BAS) dan struktur putusan agar senantiasa presisi.
- Penerapan Hukum Materiil: Penguatan pertimbangan hukum hakim guna menjamin keadilan dan kepatutan bagi para pihak pencari keadilan.
Penguatan Persidangan Elektronik dan Kepatuhan Regulasi
Diskusi yang dimoderatori oleh Hakim Tinggi PTA Papua Barat, YM Drs. H. Basyirun, M.H., ini berlangsung interaktif. Fokus pembahasan diarahkan pada optimalisasi tata kelola administrasi e-Court sesuai PERMA Nomor 7 Tahun 2022, perapian instrumen persidangan, kelengkapan administrasi bagi pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga standarisasi pencatatan proses pembuktian dalam Berita Acara Sidang.
Selain itu, forum juga mendiskusikan indikator kepatutan dalam penentuan hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian guna memberikan kepastian hukum yang adil. Melalui pelaksanaan diskusi hukum internal yang langsung disambung dengan diskusi eksternal ini, PTA Papua Barat berkomitmen untuk terus mendampingi seluruh satuan kerja di bawahnya agar senantiasa menjaga profesionalisme, ketelitian, dan integritas dalam setiap tahapan penyelesaian perkara.
Dokumentasi
Diskusi Hukum Internal









Diskusi Hukum Bersama PA Sewilayah PTA Papua Barat





















Leave a Reply