Manokwari, 26 Juni 2024 – Bertempat di ruang Command Center PTA Papua Barat mengikuti kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerjasama dengan FCFCOA dengan tema “Identifikasi dan Penanganan KDRT dalam Perkara Hukum Keluarga” yang diselenggarakan secara daring dan live streaming. Kegiatan ini sendiri dilaksanakan menindaklanjuti surat Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 1325/DjA.1/HM1.1.1/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024.
Tidak ketinggalan, PTA Papua Barat melalui Hakim Tinggi Drs. H. Abdurrakhman Masykur, S.H., M.H. Ph.D., Drs. Faisol Chadid, Drs. Muhammadong, M.H., Drs. Abd. Razak Payapo dan Drs.H. Muhidin, M.H. serta Sekretaris Nurmansyah, S.Ag., M.H ikut berpartisipasi dalam kegiatan diskusi yang diikuti oleh pejabat terkait dari seluruh Badan Peradilan Agama seluruh Indonesia.
Adapun kekerasan dalam keluarga adalah masalah serius di Australia. Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) menangani masalah keluarga dan hubungan, dan sebagian besar perkara yang diajukan ke Pengadilan melibatkan tuduhan kekerasan dalam keluarga. FCFCOA berpedoman pada prinsip-prinsip berikut dalam menanggapi permasalahan kekerasan keluarga:
- Keselamatan adalah hak dan prioritas bagi semua orang.
- Kekerasan dalam keluarga mempengaruhi semua orang dalam sebuah keluarga.
- Pengadilan memiliki keprihatinan khusus mengenai dampak langsung dan jangka panjang dari kekerasan keluarga terhadap anak-anak.
- Kekerasan dalam keluarga dapat terjadi sebelum, selama, dan setelah perpisahan. Hal ini dapat mempengaruhi kemampuan seseorang untuk membuat pilihan mengenai masalah hukum keluarganya dan untuk mengambil bagian dalam acara pengadilan.
Hal itulah yang melatarbelakangi diadakannya webinar ini. Semoga apa yang disampaikan menjadi ilmu yang bermanfaat bagi seluruh tenaga teknis Peradilan Agama seluruh indonesia khususnya PTA Papua Barat.
Lampiran
Dokumentasi



Leave a Reply