Manokwari, 31 januari 2024 – Bertempat di ruang Command Center Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat dilaksanakan kegiatan persiapan pemilihan agen perubahan untuk tahun 2025. Rapat dihadiri oleh tim seleksi yang terdiri dari Hakim Tinggi Drs Basyirun, M.H., Sekretaris – Nurmansyah, S.Ag., M.H, Kabag Umum dan Keuangan – Raswin, S.H.I., Kabag Perencanaan dan Kepegawaian- Syamsul Bahri, S.H.I. serta Panitera Muda Hukum Khoiriyah, S.Ag., M.H.
Pemilihan agen perubahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2014. Peran yang diemban oleh Agen Perubahan diharapkan dapat menjadi katalisator dalam memperkenalkan dan mendorong perubahan positif di dalam struktur organisasi. Maka dari itu agen perubahan harus memiliki inisiatif yang tinggi dalam rangka mempercepat transformasi inovasi Birokrasi menuju ke arah yang lebih baik.
Agen Perubahan terpilih nantinya bertugas menjalin komunikasi antara pegawai dan pengampu kebijakan dalam lingkungan unit kerja. Diharapkan nantinya, para Agen Perubahan akan membawa dampak positif dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya perubahan menuju efisiensi dan kualitas kerja yang lebih baik di Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
Terlebih lagi PTA Papua Barat merupakan satker yang belum lama berdiri sehingga peran serta dari agen perubahan amat sangat diperlukan untuk semakin memperkuat eksistensinya.
Leave a Reply