Musyawarah Daerah II Dharmayukti Karini Provinsi Papua Barat Resmi Dibuka

Manokwari, 12 Maret 2025 – Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Papua Barat, Dr. H. Ahmad Fathoni, S.H., M.Hum., menghadiri langsung Musyawarah Daerah (Musda) II Dharmayukti Karini Provinsi Papua Barat yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Papua Barat. Acara ini mengusung tema “Menuju Organisasi Wanita yang Modern” dan dihadiri oleh para pengurus serta anggota Dharmayukti Karini dari berbagai satuan kerja peradilan di wilayah Papua Barat.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ny. E Dwi Sulistyorini Budi Santoso, selaku Ketua Daerah Dharmayukti Karini Papua Barat. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya modernisasi organisasi guna meningkatkan peran perempuan dalam mendukung kemajuan di lingkungan peradilan serta masyarakat luas.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PTA Papua Barat Dr. H. Ahmad Fathoni, S.H., M.Hum. menyampaikan apresiasi atas kiprah Dharmayukti Karini sebagai organisasi yang berperan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga besar peradilan serta mendorong pemberdayaan perempuan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Musyawarah Daerah ini juga menjadi ajang evaluasi dan penyusunan program kerja ke depan, agar Dharmayukti Karini semakin solid dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan organisasi Dharmayukti Karini semakin berdaya guna dan memberikan manfaat lebih luas bagi anggotanya serta masyarakat.

Acara diakhiri dengan sesi diskusi, penyampaian laporan pertanggungjawaban, serta pemilihan kepengurusan baru yang akan menjalankan roda organisasi dalam periode mendatang. Musyawarah Daerah II ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen Dharmayukti Karini untuk terus berkembang sebagai organisasi modern yang aktif dan berkontribusi nyata bagi lingkungan peradilan dan sosial..

Dokumentasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini

Komentar Terakhir

Copyright 2023. PTA Pabar News. All Right Reserved.