Rapat Penyusunan Anjab dan ABK di Lingkungan PTA Papua Barat

Manokwari, 5 Maret 2025 – Bertempat di ruang Kesekretariatan, Tim penyusun Anjab dan ABK yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua melaksanakan rapat untuk menindaklanjuti penyusunan Anjab dan ABK pada PTA Papua Barat. Tim beranggotakan aparatur yang terdiri dari bidang Kesekretariatan dan Kepaniteraan yang telah ditetapkan berdasarkan SK Nomor 53/KPTA.W31-A/KP3.1.1/I/2025.

Proses analisa jabatan meliputi pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan melalui proses wawancara. Selanjutnya data yang telah diperoleh akan diolah menjadi informasi jabatan yang nantinya akan digunakan sebagai refensi dalam melaksanakan dan menentukan syarat jabatan. Sedangkan, Analisis Beban Kerja adalah suatu teknik analisa untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.

Hal ini dialakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku (Good Governance) di Lingkungan PTA Papua Barat demi mewujudkan PTA Papua Barat menuju satker Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan melaksanakan Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur yang secara langsung tertuang dalam Eviden Pelaksanaan Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang telah dituangkan dalam peraturan Permen PAN & RB Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam Rapat Kali ini, agendanya yang menjadi pembahasan meliputi hal teknis terkait penyusunan Anjab dan ABK beserta metode yang akan digunakan dalam proses pengumpulan data dari masing – masing jabatan. Pada kesempatan ini Sekretaris PTA Papua Barat – Nurmansyah, S.Ag., M.H didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian – Syamsul Bahri, S.H.I. menyampaikan pembahasan teknis mengenai tata cara penyusunan Anjab dan ABK. Penyusunan ini dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan Nomenklatur Jabatan di lingkungan PTA Papua Barat.

Dengan adanya penyusunan Anjab dan ABK yang sesuai, maka akan diketahui mengenai uraian Jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan untuk setiap Pegawai. Selanjutnya, hasil dari anjab dan ABK dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai.

Lampiran

Dokumentasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini

Komentar Terakhir

Copyright 2023. PTA Pabar News. All Right Reserved.