Kaimana, Mei 2026 — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Papua Barat melaksanakan kegiatan pengawasan daerah Triwulan II Tahun 2026 pada Pengadilan Agama Kaimana. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat Nomor 449/KPTA.W31-A/PW1.1.1/IV/2026 tanggal 28 April 2026.
Tim Pengawasan PA Kaimana
Pelaksanaan pengawasan di Pengadilan Agama Kaimana dilaksanakan pada tanggal 5 sampai dengan 7 Mei 2026. Adapun tim yang bertugas terdiri dari Drs. Basyirun, M.H. sebagai Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah, didampingi oleh Dr. Imran, S.Ag., S.H., M.H., Musa Sholawat, S.H.I., dan Ummu Mukhlisa, S.H., M.H. sebagai pendamping.
Fokus Pengawasan dan Pembinaan
Kegiatan pengawasan ini mencakup beberapa bidang utama, meliputi manajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, administrasi kesekretariatan, serta pelayanan publik. Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Dalam pelaksanaan pengawasan, tim memberikan pembinaan dan arahan kepada satuan kerja terkait hal-hal yang perlu ditingkatkan dan ditindaklanjuti. Setiap hasil pengawasan diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pengadilan Agama Kaimana dalam memperbaiki tata kelola administrasi, meningkatkan kedisiplinan pelaksanaan tugas, serta memperkuat akuntabilitas kinerja.
Komitmen Peningkatan Kualitas Layanan
Melalui kegiatan ini, PTA Papua Barat terus berkomitmen melakukan pembinaan secara berkelanjutan kepada satuan kerja di wilayah hukumnya. Pengawasan daerah menjadi salah satu langkah strategis dalam mendorong terwujudnya peradilan agama yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.















Leave a Reply