Manokwari, 30 Juni 2026– Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat mengambil langkah taktis dalam memperkuat reformasi birokrasi dan modernisasi pelayanan peradilan di wilayah hukum Provinsi Papua Barat. Melalui Keputusan Plh. Panitera PTA Papua Barat, Bapak Musa Sholawat, S.H.I., jajaran Kepaniteraan menggelar rapat intensif Pembahasan Review Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan Tahun 2026. Pembahasan yang berlangsung selama dua hari, dari Senin s.d. Selasa, 29–30 Juni 2026 ini dipusatkan di Ruang Tamu Terbuka PTA Papua Barat. Forum ini dihadiri secara aktif oleh jajaran Panitera Muda, Panitera Pengganti (Panitera Sidang), serta staf kepaniteraan teknis.
Modernisasi Layanan dan Sinkronisasi Regulasi
Dalam pembukaannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa evaluasi berkala terhadap alur kerja (flowchart), ketepatan substansi, tata bahasa, hingga penyesuaian istilah hukum wajib dilakukan agar selaras dengan tuntutan digitalisasi Mahkamah Agung. Dari total 20 dokumen SOP existing yang ditinjau ulang, beberapa poin perbaikan krusial berhasil disepakati:
- SOP Pelayanan Informasi: Dilakukan penajaman struktur pembagian tugas antara Penanggung Jawab (PJ) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta perbaikan arah panah alur kegiatan di PTSP agar informasi terdistribusi dengan presisi.
- Nomenklatur Panitera Sidang: Menindaklanjuti Keputusan Dirjen Badilag Nomor 1465/2023, seluruh istilah “Panitera Pengganti” pada muatan kalimat SOP Penunjukan PMH, Pemberkasan Perkara, dan Penyelesaian Perkara Elektronik diubah secara resmi menjadi “Panitera Sidang”.
- SOP Pembacaan Putusan & Salinan: Disesuaikan dengan nafas Perma Nomor 7 Tahun 2022, di mana putusan diucapkan secara elektronik dan unggah salinan ke SIPP sah sebagai sidang terbuka untuk umum, dengan pelaksana akhir diarahkan menuju Meja I lalu ke Meja II (Kasir).
- SOP Pengarsipan Berkas Perkara: Redaksi dipertegas untuk mewajibkan proses pemindaian (scanning) berkas perkara yang telah diminutasi untuk diinput langsung ke menu arsip SIPP serta ke sistem Cloud internal PTA Papua Barat.
- Layanan Komunikasi: Mengakomodasi kebutuhan nyata di lapangan, operasional Live Chat yang awalnya direncanakan berbasis website kini disesuaikan secara faktual menggunakan saluran WhatsApp untuk menangani keluhan masyarakat.
Sementara itu, untuk SOP Penetapan Hari Sidang (PHS), SOP Pemeriksaan Perkara dan Minutasi, SOP Pengaduan, serta SOP Layanan Cloud dinyatakan sudah sangat relevan dengan kebutuhan institusi sehingga dapat langsung digunakan tanpa adanya perubahan.
Akomodasi 9 Regulasi Baru
Guna merespons perkembangan sistem pengawasan, perluasan hak-hak masyarakat miskin, serta tata kelola administrasi yang akuntabel, forum rapat secara bulat menyepakati penambahan 9 (sembilan) usulan SOP baru, yang meliputi:
- SOP Hakim Pengawas Bidang
- SOP Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- SOP Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
- SOP Peminjaman Berkas Perkara
- SOP Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi (TI)
- SOP Perkara Prodeo Tingkat Banding
- SOP Pengelolaan Biaya Proses Perkara Banding
- SOP Sidang Pembacaan Putusan Secara Elektronik
- SOP Pengelolaan Alat Tulis Kantor (ATK) Perkara
Rekomendasi dan Langkah Lanjutan
Sebagai catatan akhir, pimpinan rapat menginstruksikan Tim Pokja Tata Laksana Kepaniteraan untuk melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh (proofreading) guna menghindari kesalahan eja (typo) dan memastikan kesesuaian istilah berdasarkan PUEBI/KBBI. Dokumen hasil perbaikan beserta draf awal dari 9 usulan SOP baru tersebut akan segera diuji publik secara internal sebelum diajukan kepada Wakil Ketua PTA Papua Barat untuk direview lebih lanjut.
Dokumentasi















Leave a Reply