Persiapan Rapat Pra-Pleno Kamar Agama MA RI 2026: PTA Papua Barat Gelar Rapat Pembahasan Permasalahan Hukum

Manokwari, 8 September 2026 – Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat menggelar Rapat Pembahasan Permasalahan Hukum di Ruang Aula PTA Papua Barat pada Selasa (8/9) pukul 08.30 WIT. Pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI Nomor 42/KM.AG/HK.2.6/VI/2026 mengenai pengiriman usulan isu dan permasalahan hukum untuk Rapat Pra-Pleno Kamar Agama Mahkamah Agung RI Tahun 2026.

Kegiatan yang diinisiasi berdasarkan Surat Undangan Ketua PTA Papua Barat Nomor 1025/KPTA.W31-A/HK2.6/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 ini dihadiri langsung oleh pimpinan, Hakim Tinggi, Para Panitera Muda, serta para Panitera Pengganti di PTA Papua Barat.

Inventarisasi Masalah dari Satuan Kerja Daerah

Rapat ini membedah secara komprehensif Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dihimpun dari Pengadilan Agama (PA) sewilayah hukum PTA Papua Barat guna merumuskan ide solusi yang akan diusulkan ke tingkat pusat:

  1. Pengadilan Agama Manokwari:
    • Implementasi SEMA No. 1 Tahun 2023 tentang Surat Tercatat: Ditemukan kendala saat pemberitahuan putusan di mana pihak Tergugat tidak lagi ditemukan di alamat asal. Ketika diteruskan ke pihak Kelurahan/Desa, mereka menolak bertanda tangan atau tidak mengakui Tergugat sebagai warganya, yang berdampak pada penetapan status Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) perkara.
  2. Pengadilan Agama Sorong:
    • Isbat Nikah Poligami Unregistered: Permasalahan hukum terkait tata cara mengisbatkan pernikahan seorang suami yang memiliki empat istri namun seluruh pernihakannya belum tercatat di KUA. Ide solusinya diusulkan pendaftaran pendaftaran sesuai urutan pernikahan.
    • Kendala Panggilan Surat Tercatat PT Pos: Adanya interval waktu persidangan yang terlalu lama akibat keterlambatan panggilan elektronik melalui PT Pos serta relaas panggilan yang kurang patut.
    • Eksekusi Pembayaran Uang (Pasal 197 HIR / Pasal 208 RBg): Kebingungan hukum ketika seluruh harta tereksekusi menjadi jaminan pihak ketiga, serta kepastian hukum terkait pengajuan pemblokiran atau sita eksekusi atas rekening tereksekusi.
  3. Pengadilan Agama Fakfak:
    • Permohonan Perwalian untuk Rekrutmen TNI: Penanganan kasus anak yang membutuhkan penetapan perwalian untuk syarat pendaftaran TNI di mana orang tua kandungnya tidak memiliki buku nikah (pernikahan belum tercatat). Rapat mendiskusikan batasan tegas dalam amar penetapan agar perwalian hanya berlaku khusus untuk kepentingan administrasi rekrutmen TNI, bukan pemberian perwalian secara umum.
  4. Pengadilan Agama Kaimana:
    • Tidak mengajukan permasalahan hukum (nihil).

Langkah Strategis Rumuskan Ide Solusi

Ketua PTA Papua Barat, Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag., menegaskan bahwa pembahasan DIM ini sangat krusial untuk menyelaraskan penerapan hukum acara di lapangan sekaligus memberikan masukan konkret dari daerah bagi Kamar Agama Mahkamah Agung RI.

Seluruh ide solusi dan rumusan masalah hukum hasil kesepakatan rapat ini selanjutnya akan dirangkum secara formal dan dikirimkan ke Mahkamah Agung RI sebagai kontribusi nyata PTA Papua Barat dalam pembangunan hukum peradilan agama nasional.

Dokumentasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini

PENCARIAN

Copyright 2023. PTA Pabar News. All Right Reserved.