Manokwari, 9 September 2024 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Papua Barat kembali menjadi tuan rumah dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penerapan peradilan elektronik. Kali ini, acara yang berlangsung di aula Swiss-Belhotel Manokwari dari pukul 19.30 hingga 20.30 WIT menghadirkan Wakil Ketua PTA Papua Barat, Dr. Drs. Abdul Ghofur, S.H., M.H., sebagai pembicara utama dengan topik “Permasalahan Upaya Hukum Secara Elektronik“. Acara ini dipandu oleh moderator Musa Sholawat, S.H.I., Panitera Muda Banding Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat yang memastikan jalannya diskusi berlangsung dinamis dan penuh antusiasme.
Dalam sesi tersebut, Dr. Drs. Abdul Ghofur, S.H., M.H., memaparkan beberapa tantangan utama yang dihadapi dalam proses upaya hukum secara elektronik, yang melibatkan penerapan teknologi dalam penyelesaian perkara. Beberapa permasalahan yang dibahas termasuk ketelitian dalam pengelolaan dokumen digital, ketepatan waktu unggahan putusan, dan pentingnya verifikasi yang cermat sebelum sebuah dokumen diunggah dalam sistem peradilan elektronik. Beliau, menekankan bahwa meskipun penggunaan teknologi informasi dalam sistem peradilan merupakan sebuah terobosan besar, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk memastikan kelancaran dan akurasi dalam setiap proses persidangan. Salah satu isu yang sering ditemukan adalah ketidakcermatan dalam penulisan putusan, yang dapat memengaruhi validitas hukum dari keputusan tersebut.
Tidak hanya soal ketelitian dalam dokumen, Pemateri, juga membahas pentingnya memastikan bahwa seluruh proses hukum tetap mematuhi asas-asas hukum, seperti sidang yang terbuka untuk umum kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur undang-undang. Pelanggaran asas ini, menurutnya, dapat berpotensi membatalkan keputusan pengadilan. Lebih jauh lagi, beliau menyoroti berbagai kasus di mana bukti yang disajikan dalam sidang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Misalnya, saksi yang diambil sumpahnya tidak sesuai dengan agama yang dianut, atau bukti tertulis yang tidak disertai dengan catatan “telah mencocokkan dengan aslinya”, yang dapat melemahkan kekuatan pembuktian di pengadilan.
Dalam sesi diskusi, para peserta yang hadir baik secara langsung maupun daring melalui Zoom, aktif mengajukan pertanyaan mengenai kendala yang mereka hadapi dalam implementasi upaya hukum secara elektronik di wilayah kerja masing-masing. Pemateri memberikan berbagai saran dan solusi terkait permasalahan tersebut, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam memahami penggunaan teknologi di peradilan. Beliau juga menyoroti pentingnya pelaksanaan mediasi yang lebih cermat, di mana setiap perubahan kesepakatan harus dicatat secara tepat dan jelas dalam Berita Acara Sidang (BAS), sehingga tidak ada kekeliruan yang berujung pada konflik lebih lanjut.
Pada akhir presentasinya, Pemateri, mengajak seluruh peserta untuk terus berkomitmen dalam memperbaiki sistem peradilan elektronik ini. Ia berharap Peradilan Agama se-wilayah hukum Papua Barat dapat menjadi contoh bagi pengadilan-pengadilan agama di wilayah lain dalam hal penerapan teknologi yang efektif dan transparan.
Leave a Reply