Penyampaian Materi Peningkatan Pemahaman Gratifikasi Oleh WKPTA Papua Barat Pada Rakor Sewilayah Hukum PTA Papua Barat

Manokwari, 14 Februari 2024 – Dalam rangka mewujudkan wilayah birokrasi bersih dan melayani di wilayah Hukum PTA Papua Barat, maka diperlukan adanya upaya-upaya untuk meningkatkan integritas bagi seluruh aparatur didalamnya. Salah satunya adalah dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai fenomena gratifikasi terkait penyelesaian hukum yang marak terjadi di masyarakat.

Terkait usaha-usaha dalam rangka mewujudkaan wilayah Birokrasi bersih dan melayani, Mahkamah Agung melalui Surat Keputusan Kepalaa BAWAS Nomor 28 Tahun 2021 telah merumuskan petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Hal ini mengingat Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak bisa terlepas dari interaksi berbagai macam pihak terkait penyelesaian perkara.

Dengan dasar itulah maka pada momen Rapat Koordinasi yang diikuti satker sewilayah hukum PTA Papua Barat hari ini, WKPTA Papua Barat Dr. Drs.H. Abdul Ghofur, S.H., M.H. menyampaikan materi terkait Pemahaman Gratifikasi kepada seluruh peserta. Hal ini juga sejalan dengan cita-cita luhur yang ingin dicapai yakni mewujudkan wilayah Zona Integritas bebas korupsi di wilayah PTA Papua Barat.

Disela-sela penyampaian materi, WKPTA Papua Barat melaksanakan dialog interaktif dengan para peserta untuk menguji sejauh mana pemahaman mereka mengenai Gratifikasi. Selain itu pada kesempatan ini juga digali pengalaman langsung menghadapi penenganan transaksi gratifikasi.

Dokumentasi

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023. PTA Pabar News. All Right Reserved.