Manokwari, 15 Juli 2026 – Jajaran pimpinan Pengadilan tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Papua Barat yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Papua Barat Yang Mulia Bapak Dr. Drs. H. Muhlas, S.H., M.H. bersama Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Papua Barat dan Kepala Pengadilan Militer Tinggi Papua Barat selaku unsur pimpinan Pengurus Daerah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Papua Barat, mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara daring melalui platform zoom meeting.
Kegiatan FGD berskala nasional ini diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI melalui Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan. Forum ini secara khusus mengagendakan pembahasan dan penyusunan naskah urgensi penting guna merekonstruksi dua landasan hukum fundamental regulasi pengawasan hakim secara nasional.
Dua Agenda Krusial Perubahan Peraturan Bersama MA dan KY
Berdasarkan Surat Permohonan Pengurus Pusat IKAHI Nomor: 83/UM.PP.IKAHI/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026, keterlibatan aktif perwakilan hakim dari berbagai wilayah hukum di Indonesia, khususnya Papua Barat, difokuskan pada pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas dua peraturan bersama yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade, yaitu:
- Perubahan Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 03/PB/MA/IX/2012 – 03/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama.
- Revisi Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 04/PB/MA/IX/2012 – 04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
FGD ini dinilai sangat penting bagi keberlangsungan independensi kehakiman di daerah, mengingat terdapat beberapa isu strategis yang dibahas secara mendalam bersama para narasumber terkemuka seperti Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (Akademisi Hukum Tata Negara), perwakilan Komisi Yudisial RI, serta Ketua PT DKI Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H.
Urai Masalah Struktural: Dari Celah Administrasi hingga Batas Waktu MKH
Dalam kerangka acuan kerja (Term of Reference), revisi kedua peraturan bersama ini dilatarbelakangi oleh kenyataan empiris bahwa selama 13 tahun terakhir, mekanisme pemeriksaan bersama belum pernah diimplementasikan akibat kendala struktural, asimetri jalur birokrasi, serta kekosongan hukum acara yang detail.
Selain itu, forum ini membahas secara tajam terkait nasib para hakim terlapor yang masuk ke dalam daftar antrean sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Ketiadaan regulasi pembatasan waktu penundaan sidang dinilai rentan memicu strategi mengulur waktu (buying time), menghambat kepastian hukum, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian negara karena status kepegawaian hakim yang menggantung. Penyesuaian keabsahan alat bukti digital dan transparansi digital melalui persidangan elektronik juga menjadi poin utama modernisasi hukum acara pembelaan diri hakim.
Melalui keikutsertaan aktif dalam FGD ini, jajaran pimpinan peradilan agama, peradilan umum, dan peradilan militer di wilayah hukum Papua Barat berharap naskah urgensi yang disusun tim perumus mampu melahirkan Standard Operating Procedure (SOP) yang lebih akomodatif, lugas, dan berkeadilan. Hal ini penting agar batas antara penegakan etik-perilaku dan wilayah teknis yudisial dapat terdemarkasi secara tegas demi menjaga keluhuran martabat hakim serta independensi kekuasaan kehakiman di tanah Papua.
Dokumentasi











Leave a Reply