Selesaikan Hambatan Hukum, Ketua PTA Papua Barat Pimpin Rapat Pembahasan DIM Surat Tercatat dan Eksekusi Peradilan Agama

Manokwari, 08 Juli 2026 – Bertempat di Command Center Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Papua Barat, telah dilaksanakan rapat krusial terkait Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pelaksanaan Surat Tercatat dan Eksekusi se-Wilayah Hukum Papua Barat pada Rabu, 8 Juli 2026. Rapat bernilai strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua PTA Papua Barat, Yang Mulia Bapak Dr Acep Saifuddin, S.H., M.Ag., dengan didampingi oleh Panitera PTA Papua Barat, Dr. Imran, S.Ag., S.H., M.H. selaku pimpinan rapat, serta dihadiri oleh 15 orang peserta dari jajaran kepaniteraan. Pertemuan ini bertujuan untuk membedah secara mendalam kompilasi hambatan hukum, kendala geografis, serta problematika teknis aplikasi yang dihadapi oleh empat Pengadilan Agama (PA) tingkat pertama di bawahnya, sekaligus merumuskan solusi nyata demi kepastian hukum bagi masyarakat.

I. Evaluasi Masalah Eksekusi Perkara: Dari Harta Ghaib hingga Biaya Pengamanan

Dalam klaster eksekusi, masing-masing Pengadilan Agama memaparkan kendala unik yang dihadapi di lapangan:

  • PA Manokwari: Menyoroti masalah draf putusan di mana posita dan petitum memohon pembagian harta bersama, namun dalam amar putusan Majelis Hakim tidak mencantumkan kalimat menghukum, tetapi eksekusi tetap diajukan. Solusinya, pihak dapat mengajukan gugatan baru khusus perbaikan amar ke pengadilan semula dengan melampirkan putusan asli. Ke depan, jika petitum tidak memuat perintah penghukuman, Majelis Hakim dapat menambahkan diktum tambahan yang relevan agar putusan bermakna.
  • PA Sorong: Menghadapi kondisi objek eksekusi yang sudah tidak ada (telah dijual termohon dan hasilnya habis) atau objek harta bersama diagunkan ke bank (SHT) untuk utang non-harta bersama. Solusinya, memaksimalkan perjanjian bersama saat aanmaning agar Ketua PA menekan pihak penjual untuk mengembalikan haknya, atau mengajukan perlawanan bahwa barang agunan tersebut adalah hak milik.
  • PA Fakfak: Melaporkan belum adanya permohonan eksekusi yang resmi diajukan, meski konsultasi dari masyarakat cukup tinggi. Kendala utama dipicu oleh tingginya biaya pengamanan eksekusi yang diperkirakan melebihi nilai objek yang akan dieksekusi, sehingga para pihak mengurungkan niatnya.
  • PA Kaimana: Menyoroti risiko sengketa akibat eksekusi harta bersama dengan Tergugat tidak diketahui keberadaannya (ghaib), karena belum ada ketentuan pedoman perlindungan bagian milik pihak ghaib. Solusinya, PTA mendorong penjajakan MoU bersama Polda Papua Barat terkait pengamanan eksekusi serta diperlukannya regulasi teknis mekanisme pengelolaan aset (riil/uang) bagi pihak ghaib.

II. Masalah Surat Tercatat PT Pos: Kendala Teknis Sistem hingga Geografis LBA

Sebagai tindak lanjut kebijakan kerja sama dengan PT Pos Indonesia, rapat mengevaluasi secara ketat berbagai kendala yang dinilai menghambat asas peradilan yang cepat dan berbiaya ringan:

  • Masalah Sistem Tracking dan Keterlambatan: PA Manokwari melaporkan bahwa sistem tracking Kibana milik Pos tidak dapat diakses sejak Juni 2026, memaksa Juru Sita menggunakan aplikasi pihak ketiga yang datanya tersensor dan tanpa bukti foto. Selain itu, keterlambatan update tracking membuat surat sudah diterima fisik tetapi di sistem belum ter-update hingga hari sidang, serta memakan waktu sangat lama (10 hari) meski dalam area Kota Manokwari.
  • Ketidaksesuaian Data Lapangan: PA Sorong mengeluhkan inkonsistensi data tracking (panggilan pertama bertemu, panggilan kedua disebut tidak dikenal, atau amar putusan diretur sehingga menghambat akta cerai). Ditemukan pula kasus salah foto penerima (bukan Tergugat), hingga status tracking “alamat tidak ditemukan” tetapi Tergugat hadir membawa surat panggilan saat sidang. PA Fakfak juga mengeluhkan pengiriman luar wilayah yang melebihi estimasi, sehingga panggilan tidak diterima patut (minimal 3 hari kerja sebelum sidang).
  • Tantangan Geografis Luar Batas Antar (LBA): PA Kaimana memaparkan kendala geografis ekstrem di mana Kantor Pos Cabang Kaimana baru bisa menjangkau sebagian wilayah Distrik Kaimana. Sementara itu, seluruh kampung di Distrik Kambrau, Buruway, Teluk Arguni Atas, Teluk Arguni Bawah, Teluk Etna, dan Yamor dikategorikan sebagai wilayah LBA (Luar Batas Antar) karena berada di pulau-pulau yang hanya bisa diakses via laut. Di samping itu, ketidakdisiplinan petugas pos daerah membuat banyak panggilan menjadi tidak sah.

III. Solusi Strategis Tingkat Banding: Siap Gelar Rakor Regional Bersama PT Pos

Guna menyelesaikan benang kusut pengiriman dokumen persidangan ini, Ketua PTA Papua Barat beserta forum merumuskan beberapa solusi taktis yang akan segera dieksekusi:

  1. Pelaksanaan Rakor dan Monev Bersama: PTA Papua Barat akan mengundang manajemen regional PT Pos dari Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk melaksanakan Rapat Koordinasi di Sorong dan Monitoring Evaluasi di PTA Papua Barat. Sesi pertemuan akan dibedakan guna membahas pemetaan masalah secara spesifik.
  2. Menjadikan Hasil Bandung Sebagai Acuan: Hasil koordinasi antara PT Pos dengan Ditjen Badilag MA RI di Bandung akan dijadikan dasar acuan teknis pelaksanaan rakor daerah di Sorong.
  3. Surat Keterangan Wilayah LBA: Setiap Pengadilan Agama diminta meminta surat keterangan resmi dari PT Pos daerah mengenai wilayah-wilayah yang tidak bisa dijangkau (LBA) untuk dijadikan dasar hukum melakukan panggilan manual atau mengajukan permohonan sidang dispensasi panggilan non-pos.

Melalui rapat pembahasan DIM ini, PTA Papua Barat berkomitmen untuk menjembatani hambatan administrasi di tingkat bawah agar proses hukum tetap berjalan tegak, modern, namun tetap adaptif dengan kondisi sosiologis dan geografis di tanah Papua.

Dokumentasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini

Komentar Terakhir

PENCARIAN

Copyright 2023. PTA Pabar News. All Right Reserved.