MANOKWARI – Panitera Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Papua Barat, Bapak Dr. H. Imran, S.Ag., S.H., M.H., menghadiri undangan pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Acara yang diperuntukkan bagi Hakim Pengadilan Tingkat Pertama se-Wilayah Hukum PT Papua Barat ini diselenggarakan di Ballroom Swiss-Belhotel Manokwari pada Senin (02/02).
Akselerasi Penyelesaian Perkara
Kehadiran Panitera PTA Papua Barat dalam forum ini merupakan wujud sinergi antarlingkungan peradilan di wilayah Papua Barat dalam upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum. Fokus utama Bimtek ini adalah merumuskan strategi percepatan penyelesaian perkara guna memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi masyarakat pencari keadilan, sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Sosialisasi UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
Agenda krusial lainnya dalam kegiatan ini adalah sosialisasi mendalam mengenai UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Mengingat adanya pembaruan regulasi dalam hukum acara pidana, pemahaman yang komprehensif bagi para praktisi hukum, termasuk para hakim, menjadi sangat vital. Hal ini bertujuan agar implementasi aturan terbaru tersebut di lapangan dapat berjalan seragam dan sesuai dengan koridor hak asasi manusia serta prosedur hukum yang berlaku.











Leave a Reply