Manokwari, 23-25 Februari 2026 – Menutup rangkaian agenda pengawasan daerah di awal tahun, Tim Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah (Hatibinwasda) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Papua Barat melaksanakan Pengawasan Reguler dan Pembinaan Triwulan I di Pengadilan Agama Manokwari, Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Ketua PTA Papua Barat Nomor 227/KPTA.W31-A/PW1.1.1/II/2026 tanggal 4 Februari 2026, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembinaan dan pengawasan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 23 hingga 25 Februari 2026.
Audit Komprehensif dan Penegakan Disiplin
Tim pengawasan dipimpin oleh Hakim Tinggi YM Bapak Drs. Muhammad Takdir, S.H., M.H., dengan didampingi oleh anggota tim yang terdiri dari Panitera PTA Papua Barat Bapak Dr. Imran, S.Ag., S.H., M.H., serta tim pendamping Ibu Manik Rochmani, S.H., Ibu Sitti Suriyani Tuahuns, S.Pd.SD, Bapak Syamsul Bahri, S.H.I., dan Bapak Ahmad Nur Fajri, S.H. Pelaksanaan pengawasan ini didasarkan pada mandat undang-undang dan Peraturan Mahkamah Agung terkait penegakan disiplin kerja serta pemenuhan standar pelayanan publik. Fokus utama pemeriksaan meliputi manajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, hingga tata kelola kesekretariatan.
Hasil Pengawasan dan Pembinaan
Secara umum, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Pengadilan Agama Manokwari telah berjalan dengan baik. Administrasi perkara dan persidangan telah dilaksanakan secara tertib, pelayanan publik berjalan aktif, serta koordinasi internal menunjukkan komitmen yang kuat dari pimpinan dan seluruh aparatur. Namun demikian, dalam rangka peningkatan kualitas dan kesempurnaan tata kelola, terdapat beberapa aspek yang direkomendasikan untuk penyempurnaan sebagai berikut:
1️⃣ Penguatan Manajemen Peradilan
Tim Pengawas memberikan arahan agar:
- Dokumen rapat (undangan dan notulen) dilengkapi dan disahkan secara konsisten;
- Penyusunan laporan kinerja instansi lebih diselaraskan dengan ketentuan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
- Job description setiap pegawai ditetapkan secara formal untuk memperjelas pembagian tugas dan fungsi.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas organisasi dan memastikan seluruh kegiatan terdokumentasi secara sistematis.
2️⃣ Penyempurnaan Administrasi Perkara dan Persidangan
Beberapa hal yang menjadi perhatian pembinaan antara lain:
- Penataan dan penjilidan laporan perkara agar lebih sistematis;
- Konsistensi penandatanganan penetapan oleh pejabat berwenang;
- Ketelitian dalam penyusunan Berita Acara Sidang;
- Penyesuaian prosedur awal persidangan elektronik sesuai petunjuk teknis terbaru.
Rekomendasi ini bersifat teknis administratif dan bertujuan menjaga tertib administrasi serta validitas dokumen perkara.
3️⃣ Optimalisasi Administrasi Kesekretariatan dan Keuangan
Dalam bidang kesekretariatan dan pengelolaan anggaran, Tim Pengawas memberikan pembinaan terkait:
- Kelengkapan dokumen pengadaan barang/jasa;
- Penetapan SK pejabat penerima pekerjaan/barang;
- Perencanaan pelaksanaan anggaran dan pencairan dana yang lebih terstruktur;
- Penguatan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK);
- Penertiban pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Pembinaan ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi pengelolaan anggaran dan aset negara.
4️⃣ Peningkatan Pelayanan Publik dan Sistem Pengaduan
Dalam aspek pelayanan publik, beberapa rekomendasi penyempurnaan meliputi:
- Pembaruan konten website secara berkala;
- Publikasi rincian biaya panjar perkara;
- Penyusunan dan penetapan SOP PPID;
- Penguatan sistem pengaduan melalui optimalisasi penggunaan SIWAS;
- Pemeliharaan dan peningkatan sarana prasarana pelayanan, termasuk fasilitas ramah disabilitas, ruang tunggu, ruang bermain anak, dan pencahayaan ruang pelayanan.
Upaya ini bertujuan memastikan pelayanan yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.
Komitmen Perbaikan dan Tindak Lanjut
Pimpinan, hakim, dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Manokwari menunjukkan sikap terbuka dan responsif terhadap seluruh arahan pembinaan. Komitmen bersama telah dinyatakan untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam kontrak kinerja masing-masing.
Kegiatan Pengawasan Daerah ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme evaluasi, tetapi juga sebagai sarana pendampingan dan penguatan institusi dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan semangat perbaikan berkelanjutan, Pengadilan Agama Manokwari diharapkan semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Papua Barat.
Dokumentasi
Pengawasan














Ekspose dan Pembinaan Hasil Pengawasan















Penutup











Leave a Reply