Manokwari, 17 Juli 2026– Dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) pengiriman dokumen peradilan, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Papua Barat menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Layanan Surat Tercatat pada Kamis, 30 April 2026. Kegiatan strategis ini bertempat di Command Center PTA Papua Barat dan berfokus pada agenda Diskusi dan Pembahasan Permasalahan Kendala Surat Tercatat di Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Papua Barat.
Rapat penting ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Papua Barat, Wakil Ketua PTA (WKPTA) Papua Barat, para Hakim Tinggi, serta jajaran Kepaniteraan tingkat banding. Jalannya diskusi dimoderatori secara langsung oleh Panitera PTA Papua Barat. Guna menyelaraskan pelayanan di lapangan, PTA Papua Barat turut menghadirkan jajaran manajemen PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Manokwari yang diwakili oleh Bapak Lindra Harianto selaku Kepala PT Pos Cabang Manokwari (Executive Manager), Bapak Saharulla selaku Supervisor (SPV) Bisnis dan Penjualan, serta Bapak Dadang Setia selaku Staf Bisnis dan Penjualan.
I. Transformasi Regulasi: Dari Jurusita ke Surat Tercatat PT Pos
Dalam sambutan pembukaannya, KPTA Papua Barat, Bapak Acep Saifuddin, menekankan bahwa koordinasi ini merupakan bagian vital dari implementasi perintah Mahkamah Agung RI. Pola pemanggilan persidangan yang semula dibebankan penuh secara manual melalui Jurusita, kini telah bertransformasi menggunakan layanan Surat Tercatat melalui PT Pos Indonesia.
“PTA Papua Barat mewilayahi Pengadilan Agama di dua provinsi, yaitu Papua Barat dan Papua Barat Daya. Mengingat hukum acara dan validitas pemanggilan merupakan penentu sah atau tidaknya sebuah persidangan, maka pengawasan, sinkronisasi data, dan konsistensi petugas pos di lapangan wajib dikawal secara ketat,” tegas KPTA.
Merespons hal tersebut, Eksekutif Manajer PT Pos Manokwari, Bapak Lindra Harianto, menyatakan bahwa pihaknya senantiasa aktif melakukan pemantauan langsung terhadap performa kurir di lapangan. PT Pos menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka terhadap seluruh evaluasi dan masukan dari satuan kerja Pengadilan Agama demi peningkatan kualitas layanan yang berkelanjutan.
II. Bedah 5 Daftar Inventaris Masalah (DIM) Utama PA Manokwari
Jalannya rapat berlangsung dinamis saat Panitera PTA Papua Barat membuka sesi evaluasi spesifik terhadap kendala pemanggilan yang terjadi pada Pengadilan Agama Manokwari selaku satker tingkat pertama. Berdasarkan laporan acuan kerja, terdapat 5 benang kusut yang dibedah bersama demi menemukan jalan keluar hukum:
- Gangguan Aplikasi Khusus Kibana: Sistem tracking integrasi Kibana mengalami error sejak Juni 2026. Akibatnya, Jurusita terpaksa melacak manual via aplikasi pihak ketiga yang namanya tersensor dan tanpa bukti foto koordinat rumah. Solusi: PT Pos berkomitmen melakukan perbaikan id pelanggan lokal dalam waktu 2 hari, mengembangkan web internal pelacakan khusus, serta menyediakan video tutorial pasca-pembaruan sistem.
- Keterlambatan Relaas dan Update Data: Pengiriman pos sering memakan waktu lama (mencapai 10 hari untuk area dalam kota Manokwari) serta mengalami keterlambatan update sistem. Hal ini berakibat relaas baru ter-update setelah melewati batas waktu sidang (due date). Solusi: Optimalisasi koordinasi grup WhatsApp bersama, pemberian notifikasi skala prioritas surat dari PA ke PT Pos, serta pergantian/evaluasi SDM kurir pos yang kurang tekun.
- Status Dokumen Mengambang (Floating Document): Ditemukan kasus di mana kurir pos tidak meneruskan surat ke kelurahan/desa saat pengantaran kedua jika pihak tidak ditemui, dan surat tidak diretur kembali ke PA. Solusi: Penegasan kewajiban kurir untuk menitipkan surat resmi ke kantor desa sesuai amanat SEMA Surat Tercatat. Jika alamat tidak ditemukan, PT Pos wajib segera menerbitkan berita acara resmi retur agar Pengadilan Agama bisa langsung beralih ke metode panggilan manual.
- Ketidaksesuaian Identitas dan Penerima Tidak Dikenal: Muncul status tracking “diterima oleh yang bersangkutan”, namun bukti foto fisik menunjukkan penerima adalah orang lain yang bukan pihak berperkara. Bahkan pada panggilan berikutnya, muncul keterangan “pihak tidak dikenal” pada alamat yang sama. Solusi: Manajemen PT Pos memastikan kurir pertama dan kedua yang bertugas sama telah dievaluasi dan diberikan penekanan ulang mengenai SOP pengantaran pengadilan.
- Anomali Hasil Pelacakan Sistem: Sistem tracking pos menyatakan “alamat tidak ditemukan” atau “surat diretur”, namun pada hari persidangan, pihak Tergugat justru hadir di pengadilan dengan membawa surat fisik panggilan tersebut. Hal ini memicu keraguan validitas sistem pos. Solusi: Penegasan sanksi internal bagi petugas pos, serta kewajiban PA untuk lebih aktif memeriksa riwayat pemanggilan 3 hari sebelum sidang.
III. Hambatan Geografis Wilayah LBA (Luar Batas Antaran)
Selain masalah teknis operasional di perkotaan, forum juga menggarisbawahi tantangan geografis ekstrem di wilayah Papua Barat yang didominasi kepulauan dan keterbatasan akses transportasi. Banyak daerah yang masuk kategori Luar Batas Antaran (LBA) sehingga pos kesulitan mendistribusikan berkas secara patut minimal 3 hari sebelum sidang.
Sebagai langkah konkret jangka panjang, Wakil Ketua PTA dan Panitera memberikan arahan agar PT Pos Indonesia segera menerbitkan daftar resmi wilayah LBA untuk seluruh satker daerah. Ke depan, jika wilayah tersebut terbukti tidak dapat dijangkau pos, Pengadilan Agama disarankan untuk mengajukan panggilan manual ke Mahkamah Agung serta merancang MoU pengantaran dengan melibatkan Kepala Desa, Bupati, hingga aparat berwenang.
Rapat koordinasi berkala ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahan prosedur pemanggilan persidangan, sehingga hak-hak masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Papua Barat tetap terlindungi secara sah dan meyakinkan.
Dokumentasi































Leave a Reply