Bintuni — Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag., bersama Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H.melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni kepada Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat. Penandatanganan tersebut merupakan langkah penting dalam mendukung rencana pembentukan Pengadilan Agama Bintuni, sebagai upaya meningkatkan akses pelayanan peradilan agama bagi masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni.
Perjalanan menuju Kabupaten Teluk Bintuni ditempuh melalui jalur darat dengan medan yang cukup menantang. Rombongan melewati kawasan pegunungan, hutan, serta jalur yang memerlukan ketahanan fisik dan semangat kebersamaan. Meskipun menempuh perjalanan yang panjang, hal tersebut tidak mengurangi komitmen jajaran Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat untuk menghadiri agenda penting tersebut.
Dalam kegiatan ini, Ketua PTA Papua Barat didampingi oleh Panitera, Dr. Imran, S.Ag., S.H., M.H., Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris, Syamsul Bahri, S.H.I. Panitera Muda, Musa Sholawat, S.H.I., Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Raswin, S.H.I., serta jajaran pimpinan Pengadilan Agama Manokwari yang turut hadir sebagai bentuk dukungan terhadap proses pembentukan Pengadilan Agama Bintuni.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah menjadi bukti nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dengan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat dalam mendukung penguatan kelembagaan peradilan agama di wilayah Papua Barat. Hibah tanah yang diberikan akan menjadi dasar penting dalam proses pembangunan sarana dan prasarana Pengadilan Agama Bintuni pada masa mendatang.
Ketua PTA Papua Barat menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni atas dukungan yang diberikan. Menurut beliau, hibah tanah tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan hukum yang semakin dekat, mudah dijangkau, dan berkualitas bagi masyarakat.
Melalui penandatanganan NPHD ini, diharapkan proses pembentukan Pengadilan Agama Bintuni dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan, sehingga kehadiran lembaga peradilan agama di Kabupaten Teluk Bintuni nantinya mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih efektif, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat.















Leave a Reply