Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai berdasarkan SK KMA 076/KMA/SK/VI/2009 tentang penanganan pengaduan
HAK-HAK PELAPOR
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
HAK-HAK TERLAPOR
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya






































Users Today : 133
Users Yesterday : 219
Users Last 7 days : 1126
Users Last 30 days : 6999
Users This Month : 5866
Users This Year : 33054
Total Users : 47673
Views Today : 159
Views Yesterday : 308
Views Last 7 days : 1554
Views Last 30 days : 8398
Views This Month : 7112
Views This Year : 43384
Total views : 80660
Who's Online : 0

selamat dan sukses ditempat tugas yang baru Bapak