Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai berdasarkan SK KMA 076/KMA/SK/VI/2009 tentang penanganan pengaduan
HAK-HAK PELAPOR
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
HAK-HAK TERLAPOR
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya





































Users Today : 109
Users Yesterday : 264
Users Last 7 days : 2373
Users Last 30 days : 10823
Users This Month : 6095
Users This Year : 50641
Total Users : 65260
Views Today : 119
Views Yesterday : 311
Views Last 7 days : 2719
Views Last 30 days : 13093
Views This Month : 7069
Views This Year : 64560
Total views : 101836
Who's Online : 2

Smoga dg diberinya kesempatan KPTA PABAR menjadi nara sumber pd pelatihan PP tsb, PTA PABAR lebih diperhitungkan posisix diantara PRA…