Apa yang dimaksud mediasi ?
Secara umum mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan dengan dibantu oleh mediator. Semua perkara perdata yang masuk di pengadilan wajib menempuh proses mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Dasar hukum mediasi di pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2008 yang diperbarui dengan PERMA No.1 Tahun 2016 dan PERMA No.3 Tahun 2022.
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator dipilih berdasarkan kesepakatan antara pihak sengketa dengan pilihan mediatornya adalah hakim-hakim bukan pemeriksa pokok perkara pada pengadilan agama atau advokat atau akademisi hukum yang bersertifikat mediator dari lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mediasi pada azaznya tidak dilakukan dalam keadaan terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain. Jika mediasi dilakukan dengan bantuan mediator hakim, maka mediasi wajib dilaksanakan di salah satu ruangan di dalam gedung Pengadilan tingkat pertama dan pembebanan biaya adalah hanya terbatas untuk pemanggilan para pihak yang jumlahnya tergantung pada biaya radius yang telah ditetapkan Pengadilan. Namun apabila mediasi dilakukan dengan bantuan mediator non hakim (advokat / akademisi hukum), maka para pihak boleh/dapat memilih penyelenggaraan mediasi di tempat lain di luar gedung pengadilan tingkat pertama, dan pembebanan biaya tergantung pada kesepakatan antara para pihak dengan mediator. Sedangkan apabila mediasi melibatkan seorang ahli, maka semua biaya untuk kepentingan ahli ditanggung para pihak berdasarkan kesepakatan.
Tugas Mediator
- Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
- Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
- Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
- Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
Kelebihan Mediasi
- Lebih sederhana dari pada penyelesaian melalui proses hukum.
- Efisien.
- Waktu singkat.
- Rahasia
- Menjaga hubungan baik para pihak.
- Hasil mediasi merupakan KESEPAKATAN kedua belah pihak.
- Berkekuatan hukum tetap.
- Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan.
PROSEDUR MEDIASI PERADILAN AGAMA
Tahap Pra Mediasi (bagian kesatu)
- Pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh Para Pihak, Hakim Pemeriksa Perkara mewajibkan Para Pihak untuk menempuh Mediasi.
- Kehadiran Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan panggilan yang sah dan patut.
- Pemanggilan pihak yang tidak hadir pada sidang pertama dapat dilakukan pemanggilan satu kali lagi sesuai dengan praktik hukum acara.
- Dalam hal para pihak lebih dari satu, Mediasi tetap diselenggarakan setelah pemanggilan dilakukan secara sah dan patut walaupun tidak seluruh pihak hadir.
- Ketidakhadiran pihak turut tergugat yang kepentingannya tidak signifikan tidak menghalangi pelaksanaan Mediasi.
- Hakim Pemeriksa Perkara wajib menjelaskan Prosedur Mediasi kepada Para Pihak.
- Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi :
a. pengertian dan manfaat Mediasi;
b. kewajiban Para Pihak untuk menghadiri langsung pertemuan Mediasi berikut akibat hukum atas perilaku tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi;
c. biaya yang mungkin timbul akibat penggunaan Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan;
d. pilihan menindaklanjuti Kesepakatan Perdamaian melalui Akta Perdamaian atau pencabutan gugatan; dan
e. kewajiban Para Pihak untuk menandatangani formulir penjelasan Mediasi. - Hakim Pemeriksa Perkara menyerahkan formulir penjelasan Mediasi kepada Para Pihak yang memuat pernyataan bahwa Para Pihak:
- memperoleh penjelasan prosedur Mediasi secara lengkap dari Hakim Pemeriksa Perkara;
- memahami dengan baik prosedur Mediasi; dan
- bersedia menempuh Mediasi dengan iktikad baik.
- Formulir penjelasan Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditandatangani oleh Para Pihak dan/atau kuasa hukum segera setelah memperoleh penjelasan dari Hakim Pemeriksa Perkara dan merupakan satu kesatuan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan berkas perkara.
- Keterangan mengenai penjelasan oleh Hakim Pemeriksa Perkara dan penandatanganan formulir penjelasan Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib dimuat dalam berita acara sidang.
Tahap Proses Mediasi (bagian kesatu)
- Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), Para Pihak dapat menyerahkan Resume Perkara kepada pihak lain dan Mediator.
- Proses Mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi.
- Atas dasar kesepakatan Para Pihak, jangka waktu Mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhir jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Mediator atas permintaan Para Pihak mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Hakim Pemeriksa Perkara disertai dengan alasannya.
Tempat Penyelenggaraan Mediasi
- Mediasi diselenggarakan di ruang Mediasi Pengadilan atau di tempat lain di luar Pengadilan yang disepakati oleh Para Pihak.
- Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan dilarang menyelenggarakan Mediasi di luar Pengadilan.
- Mediator non hakim dan bukan Pegawai Pengadilan yang dipilih atau ditunjuk bersama-sama dengan Mediator Hakim atau Pegawai Pengadilan dalam satu perkara wajib menyelenggarakan Mediasi bertempat di Pengadilan.
- Penggunaan ruang Mediasi Pengadilan untuk Mediasi tidak dikenakan biaya.
Perdamaian Sukarela (bagian kesatu)
- Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara, Hakim Pemeriksa Perkara tetap berupaya mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan.
- Para Pihak atas dasar kesepakatan dapat mengajukan permohonan kepada Hakim Pemeriksa Perkara untuk melakukan perdamaian pada tahap pemeriksaan perkara.
- Setelah menerima permohonan Para Pihak untuk melakukan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua majelis Hakim Pemeriksa Perkara dengan penetapan segera menunjuk salah seorang Hakim Pemeriksa Perkara untuk menjalankan fungsi Mediator dengan mengutamakan Hakim yang bersertifikat.
- Hakim Pemeriksa Perkara wajib menunda persidangan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Selamat kpd Bpk. Drs Rahmat Farid, MH semoga berkah