- Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu:
- 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
- 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
- Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
- Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
- Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
- Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
- Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
- Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
- Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
- Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera:
- Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera:
- Untuk perkara cerai talak:
- Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
- Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
- Untuk perkara cerai gugat:
- Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
- Untuk perkara cerai talak:





























Users Today : 41
Users Yesterday : 193
Users Last 7 days : 1473
Users Last 30 days : 5272
Users This Month : 1084
Users This Year : 12923
Total Users : 27542
Views Today : 43
Views Yesterday : 252
Views Last 7 days : 1774
Views Last 30 days : 6522
Views This Month : 1340
Views This Year : 19511
Total views : 56787
Who's Online : 0

Mantap dan smangat terus Buat PTA PAPUA BARAT BELUM