MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI AGAMA PAPUA BARAT

Jl. Brawijaya, Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari,

Provinsi Papua Barat. Kode POS 98311

Rincian Biaya Prodeo

Pasal 7
Biaya Perkara Prodeo

Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.

Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

  1. Biaya Pemanggilan para pihak
  2. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  3. Biaya Sita Jaminan
  4. Biaya Pemeriksaan Setempat
  5. Biaya Saksi/Saksi Ahli
  6. Biaya Eksekusi
  7. Biaya Meterai
  8. Biaya Alat Tulis Kantor
  9. Biaya Penggandaan/Photo copy
  10. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
  11. Biaya pengiriman berkas.

Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.

Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.

Pasal 8
Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo
  • Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
  • Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
  • Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.
  • Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung.
  • Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat)
  • Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
  • Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran).
  • Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.

Daftar Menu

PENCARIAN
PEGAWAI
STATISTIK WEBSITE

Our Visitor

0 6 5 7 6 3
Users Today : 307
Users Yesterday : 305
Users Last 7 days : 2538
Users Last 30 days : 10577
Users This Month : 6598
Users This Year : 51144
Total Users : 65763
Views Today : 369
Views Yesterday : 383
Views Last 7 days : 2983
Views Last 30 days : 12488
Views This Month : 7702
Views This Year : 65193
Total views : 102469
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.216.61
Server Time : 21 October 2026 11:22 pm
SOCIAL MEDIA
STATISTIK SURVEI

Detail lebih lanjut

JAM OPERASIONAL
DAFTAR SATKER PENGADILAN AGAMA
KOMENTAR