Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai berdasarkan SK KMA 076/KMA/SK/VI/2009 tentang penanganan pengaduan
HAK-HAK PELAPOR
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
HAK-HAK TERLAPOR
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya































Users Today : 59
Users Yesterday : 51
Users Last 7 days : 393
Users Last 30 days : 2004
Users This Month : 1344
Users This Year : 5908
Total Users : 20527
Views Today : 85
Views Yesterday : 95
Views Last 7 days : 662
Views Last 30 days : 3223
Views This Month : 2318
Views This Year : 10200
Total views : 47476
Who's Online : 1

Mantap dan smangat terus Buat PTA PAPUA BARAT BELUM