Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai berdasarkan SK KMA 076/KMA/SK/VI/2009 tentang penanganan pengaduan
HAK-HAK PELAPOR
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
HAK-HAK TERLAPOR
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya





































Users Today : 95
Users Yesterday : 264
Users Last 7 days : 2359
Users Last 30 days : 10809
Users This Month : 6081
Users This Year : 50627
Total Users : 65246
Views Today : 103
Views Yesterday : 311
Views Last 7 days : 2703
Views Last 30 days : 13077
Views This Month : 7053
Views This Year : 64544
Total views : 101820
Who's Online : 0

Smoga dg diberinya kesempatan KPTA PABAR menjadi nara sumber pd pelatihan PP tsb, PTA PABAR lebih diperhitungkan posisix diantara PRA…