Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai berdasarkan SK KMA 076/KMA/SK/VI/2009 tentang penanganan pengaduan
HAK-HAK PELAPOR
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
HAK-HAK TERLAPOR
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya





























Users Today : 195
Users Yesterday : 261
Users Last 7 days : 1449
Users Last 30 days : 3503
Users This Month : 2236
Users This Year : 8893
Total Users : 23512
Views Today : 241
Views Yesterday : 330
Views Last 7 days : 1899
Views Last 30 days : 5198
Views This Month : 3264
Views This Year : 14517
Total views : 51793
Who's Online : 2

Mantap dan smangat terus Buat PTA PAPUA BARAT BELUM