Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai berdasarkan SK KMA 076/KMA/SK/VI/2009 tentang penanganan pengaduan
HAK-HAK PELAPOR
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
HAK-HAK TERLAPOR
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya






































Users Today : 51
Users Yesterday : 211
Users Last 7 days : 1923
Users Last 30 days : 7874
Users This Month : 2218
Users This Year : 29406
Total Users : 44025
Views Today : 52
Views Yesterday : 238
Views Last 7 days : 2221
Views Last 30 days : 9154
Views This Month : 2563
Views This Year : 38835
Total views : 76111
Who's Online : 1

Semoga Lebih meningkatkan kinerja