Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai berdasarkan SK KMA 076/KMA/SK/VI/2009 tentang penanganan pengaduan
HAK-HAK PELAPOR
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
HAK-HAK TERLAPOR
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya





































Users Today : 141
Users Yesterday : 244
Users Last 7 days : 1151
Users Last 30 days : 6060
Users This Month : 718
Users This Year : 34313
Total Users : 48932
Views Today : 165
Views Yesterday : 278
Views Last 7 days : 1479
Views Last 30 days : 7550
Views This Month : 867
Views This Year : 45015
Total views : 82291
Who's Online : 1

PTA Papua Barat Kompak