MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI AGAMA PAPUA BARAT

Jl. Brawijaya, Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari,

Provinsi Papua Barat. Kode POS 98311

Biaya Memperoleh Salinan Informasi

Berdasarkan SK Ketua MARI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
NO.URAIANSATUANTARIF
1.Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilanper lembarRp 300,-
2.Uang Legesper putusan/penetapanRp 3.000,-
3.Legalisasi Tanda Tanganper putusanRp 10.000,-

    Daftar Menu

    PENCARIAN
    STATISTIK WEBSITE

    Our Visitor

    0 0 4 9 1 2
    Users Today : 14
    Users Yesterday : 10
    Users Last 7 days : 97
    Users Last 30 days : 411
    Users This Month : 201
    Users This Year : 2366
    Total Users : 4912
    Views Today : 35
    Views Yesterday : 11
    Views Last 7 days : 236
    Views Last 30 days : 931
    Views This Month : 461
    Views This Year : 8141
    Total views : 15835
    Who's Online : 0
    Your IP Address : 185.210.207.50
    Server Time : 2024-09-17
    SURVEY KEPUASAN MSYARAKAT
    JAM OPERASIONAL
    KOMENTAR
    1. Tetap semangat PTA Pabar…..💪