Berdasarkan SK Ketua MARI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
| NO. | URAIAN | SATUAN | TARIF |
| 1. | Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan | per lembar | Rp 300,- |
| 2. | Uang Leges | per putusan/penetapan | Rp 3.000,- |
| 3. | Legalisasi Tanda Tangan | per putusan | Rp 10.000,- |





































Users Today : 420
Users Yesterday : 199
Users Last 7 days : 1517
Users Last 30 days : 6257
Users This Month : 1196
Users This Year : 34791
Total Users : 49410
Views Today : 434
Views Yesterday : 227
Views Last 7 days : 1761
Views Last 30 days : 7709
Views This Month : 1363
Views This Year : 45511
Total views : 82787
Who's Online : 1

Tetap semangat dan Kompak