Berdasarkan SK Ketua MARI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
NO. | URAIAN | SATUAN | TARIF |
1. | Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan | per lembar | Rp 300,- |
2. | Uang Leges | per putusan/penetapan | Rp 3.000,- |
3. | Legalisasi Tanda Tangan | per putusan | Rp 10.000,- |
Satu kata, Sukses, selalu PTA PB. Semakin meningkat dalam pelayanan Publik berbasis elektronik,