MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI AGAMA PAPUA BARAT

Jl. Brawijaya, Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari,

Provinsi Papua Barat. Kode POS 98311

Biaya Memperoleh Salinan Informasi

Berdasarkan SK Ketua MARI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
NO.URAIANSATUANTARIF
1.Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilanper lembarRp 300,-
2.Uang Legesper putusan/penetapanRp 3.000,-
3.Legalisasi Tanda Tanganper putusanRp 10.000,-

Daftar Menu

PENCARIAN
PEGAWAI
STATISTIK WEBSITE

Our Visitor

0 1 4 4 1 1
Users Today : 14
Users Yesterday : 36
Users Last 7 days : 262
Users Last 30 days : 933
Users This Month : 500
Users This Year : 7989
Total Users : 14411
Views Today : 38
Views Yesterday : 72
Views Last 7 days : 500
Views Last 30 days : 1850
Views This Month : 965
Views This Year : 17543
Total views : 36873
Who's Online : 0
Your IP Address : 18.97.14.80
Server Time : 2025-12-16
STATISTIK SURVEI

Detail lebih lanjut

JAM OPERASIONAL
DAFTAR SATKER PENGADILAN AGAMA
KOMENTAR