MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI AGAMA PAPUA BARAT

Jl. Brawijaya, Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari,

Provinsi Papua Barat. Kode POS 98311

Biaya Memperoleh Salinan Informasi

Berdasarkan SK Ketua MARI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
NO.URAIANSATUANTARIF
1.Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilanper lembarRp 300,-
2.Uang Legesper putusan/penetapanRp 3.000,-
3.Legalisasi Tanda Tanganper putusanRp 10.000,-

    Daftar Menu

    PENCARIAN
    PEGAWAI
    STATISTIK WEBSITE

    Our Visitor

    0 0 8 6 3 6
    Users Today : 32
    Users Yesterday : 9
    Users Last 7 days : 97
    Users Last 30 days : 439
    Users This Month : 264
    Users This Year : 2214
    Total Users : 8636
    Views Today : 83
    Views Yesterday : 15
    Views Last 7 days : 191
    Views Last 30 days : 1118
    Views This Month : 649
    Views This Year : 5273
    Total views : 24603
    Who's Online : 0
    Your IP Address : 18.97.14.87
    Server Time : 2025-05-19
    STATISTIK SURVEI

    Detail lebih lanjut

    JAM OPERASIONAL
    DAFTAR SATKER PENGADILAN AGAMA
    KOMENTAR