MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI AGAMA PAPUA BARAT

Jl. Brawijaya, Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari,

Provinsi Papua Barat. Kode POS 98311

Syarat-syarat Perkara Prodeo

Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo

Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  • Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.

    Daftar Menu

    PENCARIAN
    STATISTIK WEBSITE

    Our Visitor

    0 0 5 2 8 2
    Users Today : 15
    Users Yesterday : 12
    Users Last 7 days : 119
    Users Last 30 days : 411
    Users This Month : 198
    Users This Year : 2736
    Total Users : 5282
    Views Today : 23
    Views Yesterday : 22
    Views Last 7 days : 365
    Views Last 30 days : 989
    Views This Month : 529
    Views This Year : 9064
    Total views : 16758
    Who's Online : 1
    Your IP Address : 34.239.150.167
    Server Time : 2024-10-14
    SURVEY KEPUASAN MSYARAKAT
    JAM OPERASIONAL
    KOMENTAR