Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo
Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
- Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.































Users Today : 60
Users Yesterday : 51
Users Last 7 days : 394
Users Last 30 days : 2005
Users This Month : 1345
Users This Year : 5909
Total Users : 20528
Views Today : 86
Views Yesterday : 95
Views Last 7 days : 663
Views Last 30 days : 3224
Views This Month : 2319
Views This Year : 10201
Total views : 47477
Who's Online : 1

Mantap dan smangat terus Buat PTA PAPUA BARAT BELUM