Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo
Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
- Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.







































Users Today : 30
Users Yesterday : 192
Users Last 7 days : 1445
Users Last 30 days : 5153
Users This Month : 3270
Users This Year : 15109
Total Users : 29728
Views Today : 30
Views Yesterday : 218
Views Last 7 days : 1677
Views Last 30 days : 6356
Views This Month : 3945
Views This Year : 22116
Total views : 59392
Who's Online : 1

Mantap dan smangat terus Buat PTA PAPUA BARAT BELUM