Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo
Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
- Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.





































Users Today : 20
Users Yesterday : 271
Users Last 7 days : 2834
Users Last 30 days : 6990
Users This Month : 3610
Users This Year : 37205
Total Users : 51824
Views Today : 22
Views Yesterday : 309
Views Last 7 days : 3111
Views Last 30 days : 8363
Views This Month : 4040
Views This Year : 48188
Total views : 85464
Who's Online : 2

Dengan diskusi hukum melalui bedah berkas, mudah2an seluruh PA di wil PTA PABAR dpt berjja lebih profesional dlm menerapkan adm…